Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian investasi ilegal atau investasi bodong sepanjang tahun 2020 kemarin tembus Rp 5,9 triliun. ...
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian investasi ilegal atau investasi bodong sepanjang tahun 2020 kemarin tembus Rp 5,9 triliun. Kerugian itu diantaranya berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), PT Indosterling Optima Investa (IOI), dan lain sebagainya.
Kerugian yang dicetak dari investasi bodong MeMiles tercatat mencapai Rp 75 miliar, termasuk salah satu yang terbesar diantara yang lainnya. Korbannya sendiri kurang lebih mencapai 264.000 orang. Kemudian, kerugian lebih fantastis dari IOI mencapai Rp 1,99 triliun yang menelan kurang lebih 1.800 korban.
Selanjutnya, tercatat juga kerugian dari CV Tri Manunggal Jaya sekitar Rp 2,6 miliar dengan korban kurang lebih 2.000 orang. Lalu ada juga Kampoeng Kurma yang menelan kurang lebih 2.000 orang, PT Hanson International Tbk kurang lebih 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri kurang lebih 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur kurang lebih 130 orang.
Mengutip detik.com, Selasa, 14/04/2021, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan, ketika korban mengalami kerugian setelah ditipu investasi bodong, maka uang yang diinvestasikan sangat sulit untuk diperoleh kembali.
"Bapak-ibu, mohon menjadi perhatian, sekali kita tertipu, sulit sekali uang itu akan kembali," tegas Sardjito dalam webinar Infobank.
Ia juga menegaskan, pentingnya masyarakat untuk memahami risiko berinvestasi. Apalagi jika iming-iming imbal hasil investasi sangat besar atau tidak wajar, maka kemungkinan besar investasi tersebut tidak legal alias bodong.
"Coba dong mikir, masa ada return atau yield, atau penghasilan yang begitu besar. Lho, misalnya kita taruh deposito berapa? Reksadana berapa?" jelas Sardjito, mengutip media yang sama.
Sebelum berinvestasi, masyarakat disarankan memeriksa legalitas entitas yang menawarkan layanan investasi tersebut. Caranya adalah dengan menghubungi call center OJK di 157, atau melalui WhatsApp 081157157157.
Masyarakat tinggal mengetikan nama entitas yang ingin diketahui legalitasnya, dan menunggu balasan.
COMMENTS