Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Pph Dividen Segera Dihapuskan Pemerintah

Pph Dividen Segera Dihapuskan Pemerintah -  Kabar baik dihembuskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat, yang menegaskan pemerinta...



Pph Dividen Segera Dihapuskan Pemerintah - Kabar baik dihembuskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat, yang menegaskan pemerintah akan segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari  dalam dan luar negeri.

Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).

“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditanamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diinvestasikan lagi) kena PPh,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mengutip kontan.co.id, Rabu (07/10/20).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan setelah nantinya aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diatur dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), diharapkan investor dalam negeri akan tergiur mengalokasikan dividen yang didapat untuk diputarkan lagi di pasar saham dalam negeri.

“Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menkeu.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menyampaikan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja arah otoritas pajak atas ketentuan baru pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri yakni mengubah sistem classical menjadi one-tier system.

Artinya, klausul tersebut mengubah aturan PPh atas dividen sebelumnya yang mengatur penghasilan yang sama akan dipajaki dua di level perusahaan dan pemegang saham. Lantas menjadi hanya dipajaki di tingkat korporasi sebagai WP Badan.

“Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Yunirwansyah, Selasa (06/10/20), mengutip media yang sama.

Yunirwansyah menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri.

“Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata dia.

COMMENTS

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Pph Dividen Segera Dihapuskan Pemerintah
Pph Dividen Segera Dihapuskan Pemerintah
https://1.bp.blogspot.com/-yiv-Ba3ROiA/X357YMp5giI/AAAAAAAACeU/yRB3svX5vKcHjGpHfnNH5I6fyho8P-ogACLcBGAsYHQ/s320/096938DC-7DC4-4577-9E5E-F2847033C0C0.png
https://1.bp.blogspot.com/-yiv-Ba3ROiA/X357YMp5giI/AAAAAAAACeU/yRB3svX5vKcHjGpHfnNH5I6fyho8P-ogACLcBGAsYHQ/s72-c/096938DC-7DC4-4577-9E5E-F2847033C0C0.png
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2020/10/pph-dividen-segera-dihapuskan-pemerintah.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2020/10/pph-dividen-segera-dihapuskan-pemerintah.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close