Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

OJK: Aturan Baru PAYDI, Lindungi Industri dan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi. 

Langkah ini diambil OJK untuk memitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, agar industri asuransi nasional mampu bertahan ditengah dinamika kondisi investasi yang berfluktuasi seperti saat ini, sekaligus melindungi  nasabah. 

Maklum, belakangan ini banyak nasabah sejumlah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. Sebut saja, misalnya, nasabah Asuransi Kresna Life yang sempat menghawatirkan nasib polisnya, lantaran perusahaan diduga tidak mampu membayar polis yang jatuh tempo. 

Muhammad Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, menegaskan, aturan baru soal isi portofolio investasi industri asuransi untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

 "Jadi ke depan, khususnya untuk produk PAYDI, akan diatur lebih baik lagi," kata Ihsanuddin.

Memang, saat ini masih banyak nasabah asuransi yang belum memahami betul produk PAYDI. "Ada banyak alasan konsumen tidak paham secara detail soal produk (PAYDI). Bisa karena nasabah tidak memiliki informasi yang cukup atau mereka memang tidak paham," imbuh Ihsanuddin. 

Seperti layaknya membeli produk di pasar atau supermarket, konsumen tentu akan memperhatikan produk yang dibelinya. Semestinya hal yang sama dilakukan ketika membeli produk dari institusi keuangan baik berupa tabungan, asuransi maupun investasi.

Nah, jika pemegang polis tidak mengerti secara detail isi dari produk PAYDI, lanjut Ihsanuddin, wajar saja  kecewa jika suatu saat ingin mencairkan polis produk PAYDI yang dibelinya. 

Sebenarnya, penurunan nilai saldo investasi adalah konsekuensi wajar pada produk PAYDI. Hal ini juga terjadi di sebagian besar perusahaan asuransi. Hal itu karena kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying sedang turun. Penurunan serupa termasuk juga terjadi pada kinerja investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dan Pengelola Reksadana.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, mengatakan, produk PAYDI seperti unitlink menjadi salah satu alternatif produk asuransi yang menarik bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, produk PAYDI juga memiliki tambahan manfaat investasi.

Namun, menurut Togar, para calon nasabah juga perlu memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal hasil juga memiliki risiko yang disebabkan oleh likuiditas portofolio investasi. "Ini terutama yang terkait dengan ekonomi makro, termasuk kondisi pasar modal," kata Togar.

 

*Artikel ini telah tayang di kontan.co.id, dengan judul “OJK: Aturan baru PAYDI, lindungi industri dan nasabah”

COMMENTS

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: OJK: Aturan Baru PAYDI, Lindungi Industri dan Nasabah
OJK: Aturan Baru PAYDI, Lindungi Industri dan Nasabah
https://1.bp.blogspot.com/-VnKlZqSt4jM/Xy9cyeEgAjI/AAAAAAAACTc/i5rbgZZzS7ENLLI1QHByLbl876Un_W3zwCLcBGAsYHQ/s640/8FB9EDCF-8D9B-4F38-8084-F3C9DFD5E039.png
https://1.bp.blogspot.com/-VnKlZqSt4jM/Xy9cyeEgAjI/AAAAAAAACTc/i5rbgZZzS7ENLLI1QHByLbl876Un_W3zwCLcBGAsYHQ/s72-c/8FB9EDCF-8D9B-4F38-8084-F3C9DFD5E039.png
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2020/08/ojk-aturan-baru-paydi-lindungi-industri.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2020/08/ojk-aturan-baru-paydi-lindungi-industri.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close