Ada yang pengalaman suka “ngicip” jeruk atau duku atau mungkin kelengkeng di penjual buah-buahan? Kalau ada yang suka begitu berarti sama ka...
Ada yang pengalaman suka “ngicip” jeruk atau duku atau mungkin kelengkeng di penjual buah-buahan? Kalau ada yang suka begitu berarti sama kayak saya. Ya, peristiwa semacam ini bukan hal yang tabu, biasa saja dalam kebiasaan masyarakat kita. Coba-coba dulu rasanya, manis atau asam, sebelum memutuskan untuk benar-benar membelinya.
Bukan hanya buah-buahan saja yang bisa dicoba terlebih dahulu. Pernah di tawari untuk test drive saat akan beli mobil atau motor? Atau mungkin pernah juga ditawarin untuk nyoba produk oleh sales herbal, atau sales kosmetik, atau juga sales parfum? Ya, pada dasarnya hampir semua produk yg dijual itu bisa dicoba dulu sebelum di beli.
Begitu juga dengan asuransi, anda boleh coba-coba terlebih dulu selama waktu tertentu. Jika selama masa percobaan anda rasa memang produknya ga bagus atau ga bermanfaat, silahkan polisnya dibatalkan dan uang premi yang telah anda bayarkan akan dikembalikan.
Fasilitas untuk mencoba, atau lebih tepatnya mempelajari polis asurani yang telah Anda beli ini sering disebut sebagai free look period. Fasilitas ini diberikan oleh perusahaan asuransi untuk memberi kesempatan kepada nasabahnya agar bisa lebih mendalam mempelajario produk asuransi yang telah dibelinya, yang klausul-klausul hak dan kewajibannya telah tercantum dalam buku polis yang diberikan kepada nasabah.
Masing-masing perusahaan asuransi biasanya memiliki aturan yang berbeda terkait fasilitas free look period ini. Untuk Prudential, Lebih jelasnya bisa disimak berikut ini;
Free Look Period
- 14 hari dari Polis diterima Pemegang Polis
- Selama masa free look, risiko investasi dari fund yang dipilih Pemegang Polis akan menjadi risiko Pemegang Polis
- Pembatalan dalam masa free look (yang diajukan Pemegang Polis), semua premi akan dikembalikan, dikurangi biaya cetak Polis, pemeriksaan medis (jika ada) dan penambahan/pengurangan dari hasil investasi
Pembatalan Polis
- Sampai dengan 90 hari sejak Polis terbit jika terjadi pembatalan Polis, tidak ada pengurangan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi
- 90 hari sejak Polis terbit (pembatalan Polis): Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi akan dibebankan
- Free look akan berakhir, jika Pemegang Polis mengajukan perubahan Polis (Minor/Mayor), transaksi keuangan atau klaim selama masa free look
- Pembatalan Polis setelah free look, akan diperlakukan seperti Surrender
Nah itu tadi aturan free look period dan pembatalan polis Prudential yang dikutip dari laman resmi Prudential Indonesia. Sayangnya memang tidak semua agen mau menjelaskan dan bahkan melayani proses free look period dan pembatalan polis ini.
Kenapa? Karena hal ini akan sangat mempengaruhi performa agen tersebut dimata perusahaan. Tetapi jika memang nasabah menghendaki, saya siap untuk melayani proses ini, khusus untuk nasabah baru yang membeli polis Prudential melalui link ini. Silahkan beli polis Prudential apa saja, kemudian saya akan kasih kesempatan selama 2 minggu untuk memperlajari secara lengkap, kalau tidak cocok silahkan dirubah atau dibatalkan, kalau cocok ya lanjut.
Nah, mau coba? Silahkan, gratis loh!
COMMENTS