Kabar menggembirakan datang dari industri asuransi jiwa tanah air. Kabar gembira ini terkait dengan dirilisnya data pembayaran klaim asuran...
Kabar menggembirakan datang dari industri asuransi jiwa tanah air. Kabar gembira ini terkait dengan dirilisnya data pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan kepada nasabah terkait dengan Covid-19. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merilis data Sejak awal Covid-19 merebak hingga Juni 2020. Berdasarkan data yang dirilis, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp 216 miliar untuk 1.642 polis nasabah yang terkena Covid-19.
Menariknya pembayaran klaim ini tetap dilakukan meskipun Covid-19 telah ditetapkan sebagai pandemi, sehingga biayanya menjadi tanggungan dan dibayarkan oleh pemerintah.
Pembayaran klaim sebesar Rp 216 miiliar tersebut ditujukan untuk 1.642 polis yang dipergunakan untuk berobat di rumah sakit rujukan nasional maupun rumah sakit di luar negeri serta untuk risiko meninggal dunia yang disebabkan oleh Covid-19.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut; sebanyak 1.578 merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp 200,64 miliar atau 92,9% dari total klaim. Sedangkan 64 dari total 1.642 klaim adalah klaim produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp 15,38 miliar atau 7,1% dari total klaim terkait Covid-19.
“Di masa sulit dimana semua sektor bisnis terkena dampak Covid-19, kami dari industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat turut membantu meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan bahkan di Singapura dan Amerika Serikat,” papar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam siaran pers, mengutip kontan.co.id, Rabu (29/7).
Budi menambahkan AAJI mengapresiasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang di masa pandemi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan tidak mengecualikan Covid-19 ke dalam proteksi yang diberikan walaupun sudah dikategorikan sebagai penyakit pandemi. Perekrutan tenaga pemasar juga tetap dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional dengan memperluas kesempatan bekerja.
Dari keseluruhan klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan, tiga provinsi terbesar untuk pembayaran klaim yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 146,92 miliar untuk 668 polis, Jawa Timur yaitu sebesar Rp 21,11 miliar untuk 162 polis dan Jawa Barat dengan nilai klaim sebesar Rp 19,23 miliar untuk 295 polis.
Budi mengatakan, AAJI mengimbau untuk nasabah memeriksa kembali ketentuan polis masing-masing karena tiap-tiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda. "Kami juga ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dalam menjalani Adaptasi Kebiasaan Baru dan selalu menjalani gaya hidup sehat," tutup Budi Tampubolon, mengutip media yang sama.
COMMENTS