PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asurans...
PT Prudential Life Assurance
(Prudential Indonesia) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
untuk memasarkan produk asuransi unitlink secara virtual.
Presiden Direktur Prudential
Indonesia Jens Reisch menyebutkan, sejak pandemi corona Prudential memasarkan
unitlink secara digital melalui sistem pemasaran PRUCekatan (Cepat Tanpa Harus
Berdekatan). Penjualan itu melengkapi jajaran produk asuransi tardisional yang
telah tersedia terlebih dulu melalui layanan virtual sejak April 2020.
“Prudential percaya bahwa
ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan terhadap perlindungan asuransi jiwa,
kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh
kebijakan pemerintah,” jelas Jens dalam siaran resmi yang diterima
Kontan.co.id, Senin, (22/6).
Jens bilang, PRUCekatan juga
meningkatkan kenyamanan bagi nasabah maupun calon nasabah dalam proses
pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi, hingga pengajuan
menjadi lebih cepat dan aman. Asal tahu saja, dalam pengajuannya nasabah bisa
melakukannya melalui 3 langkah mudah yakni consult, check, confirm (3C).
Nantinya, nasabah dapat
mengonsultasikan seluruh rencana ataupun kebutuhan asuransi kepada tenaga
pemasar, kemudian setelahnya akan menerima ilustrasi produk dan seluruh dokumen
terkait pengajuan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan.
Langkah kedua, nasabah dapat
mempelajari ilustrasi produk dan seluruh dokumen terkait pengajuan dengan
seksama. Jens menyebutkan, untuk melanjutkan proses ini, nasabah ataupun calon
nasabah diwajibkan mengiriim video kepada tenaga pemasar, yang menyatakan
mereka telah emmahami manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan, sekaligus
setuju untuk membelinya.
“Kemudian langkah terakhir,
confirm. Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah dan calon nasabah akan
menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui
SMS. Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkait pengajuan
yang dinyatakan di dalamnya. Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait
pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite,”
tambah Jens.
Asal tahu saja, proses yang
dilakukan cukup sederhana sehingga nasabah hanya perlu membubuhkan tanda tangan
digital. Namun, masyarakat yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia
dapat memasukkan One Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh perusahaan.
*Artikel ini telah tayang di
kontan.co.id dengan judul, “Prudential Indonesia kantongi izin OJK untuk Pasarkan Produk Unitlink Secara Digital”.
COMMENTS