Pemerintah telah resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena damp...
Pemerintah telah resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.
Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR ini juga akan diikuti dengan relaksasi ketentuan KUR, yakni dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan bahkan juga tambahan plafon.
Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Mengutip cnbcindonesia.com, adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
Syarat Umum:
- Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
- Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Syarat Khusus:
- Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
- Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
- Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
- Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
COMMENTS