Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

AAJI; Sesuai Edaran Ojk, Asuransi Wajib Tangguhkan Penagihan Premi Nasabah Terdampak Corona

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), lembaga yang menaungi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia menyatakan anggotanya akan memperpan...

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), lembaga yang menaungi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia menyatakan anggotanya akan memperpanjang batas waktu penagihan premi kepada pemegang polis selama empat bulan akibat penyebaran virus corona. Hal ini sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat edaran Nomor S-11/D.05/2020.
"Sejauh ini kami baru memberi pelonggaran waktu saja selama empat bulan. Karena itu diatur oleh OJK, maka semua perusahaan asuransi harus patuh," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, mengutip CNNIndonesia.com, Kamis (02/04/20).
Dalam surat edaran itu, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (30/3) lalu untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.
Meski mengaku akan patuh, bukan berarti pelonggaran itu tanpa konsekuensi. Togar memprediksi pendapatan premi industri asuransi jiwa bakal turun hingga dua digit tahun ini.
"Sudah pasti (berdampak), sekarang premi baru susah lalu premi lanjutan diundur empat. Investasi juga jeblok, jadi sudah tergambar," paparnya, mengutip media yang sama.
Namun demikian, ia mengaku perusahaan asuransi jiwa akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pendapatan premi. Salah satunya, kata dia, penerbitan produk baru yang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat saat ini. 
Selain itu, perusahaan asuransi jiwa akan merekrut banyak agen pemasaran baru untuk memperluas pasar. Untuk itu, ia mengaku telah mengusulkan beberapa alternatif kepada OJK di tengah kondisi berat ini. 
Ia meminta OJK memperbolehkan agen pemasaran menggunakan teknologi komunikasi untuk berkomunikasi dengan nasabah. Selain itu, AAJI meminta OJK menghapus kewajiban tanda tangan basah sebagai gantinya tanda tangan dapat diberikan dalam bentuk digital.
"Kami baru saja dalam minggu ini mengusulkan dua hal tersebut kepada OJK, tapi belum ada respons," tuturnya.
Dihubungi terpisah, GM Corporate Secretary dan Corporate Communication BNI Life Arry Herwindo Wildan menyatakan belum terdapat perubahan pembayaran premi lanjutan kepada nasabah. Ia mengaku belum menerima permintaan perpanjangan tagihan premi dari nasabah.
"Terkait dari himbauan OJK tersebut kami sedang mempelajarinya," katanya.
Untuk polis tertentu, kata dia, BNI Life memberikan kebijakan cuti premi sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah bila ingin mendapatkan pelonggaran dalam pembayaran premi. BNI Life mengaku telah membentuk Business Continuity Plan (BCP).
"Tentunya ini akan menjadi salah satu kajian juga menanggapi surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tertanggal 30 Maret 2020, salah satunya mengenai perpanjangan batas waktu tagihan premi bagi pemegang polis," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Utama & CEO BCA Life Rio Winardi mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan kebijakan relaksasi tagihan premi sesuai dengan aturan OJK tersebut. Hingga saat ini, ia mengatakan proses pendebetan premi masih berjalan normal.
"Untuk penagihan premi, nasabah BCA Life melakukan pembayaran secara autodebet, baik kartu kredit atau tabungan. Proses pendebetan masih berjalan seperti biasa," paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Capital Life Indonesia Antony Japari mengaku akan memberikan fasilitas pelonggaran tersebut.
"Tetapi selama ada permintaan dari nasabah," katanya.

COMMENTS

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: AAJI; Sesuai Edaran Ojk, Asuransi Wajib Tangguhkan Penagihan Premi Nasabah Terdampak Corona
AAJI; Sesuai Edaran Ojk, Asuransi Wajib Tangguhkan Penagihan Premi Nasabah Terdampak Corona
https://1.bp.blogspot.com/-siXPKVjj9Qw/XoX329zfOXI/AAAAAAAABWM/os5L5PF1u-4Iq_ibShzvXQmvAip2j_32ACLcBGAsYHQ/s200/3583BF66-7C3E-427B-9BFA-2C89331302E1.png
https://1.bp.blogspot.com/-siXPKVjj9Qw/XoX329zfOXI/AAAAAAAABWM/os5L5PF1u-4Iq_ibShzvXQmvAip2j_32ACLcBGAsYHQ/s72-c/3583BF66-7C3E-427B-9BFA-2C89331302E1.png
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2020/04/aaji-sesuai-edaran-ojk-asuransi-wajib.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2020/04/aaji-sesuai-edaran-ojk-asuransi-wajib.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close