Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Dampak Corona, OJK Minta Perbankan Beri Dispensasi Cicilan Kedit

Dampak ekonomi mewabahnya virus corona mulai terasa bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Banyaknya instansi yang menerapkan kerja ...

Dampak ekonomi mewabahnya virus corona mulai terasa bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Banyaknya instansi yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) membuat pekerja harian mulai kehilangan pendapatan.
Seperti misalnya yang dialami oleh Agus (35), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dia tidak khawatir untuk biaya makan selama dua minggu ke depan. Dia masih akan dapat menggunakan tabungannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tetapi tabungan itu tidak akan cukup untuk membayar kontrakan rumah dan cicilan sepeda motornya. Padahal setiap bulan, ia harus menyisihkan sedikitnya Rp 2 juta untuk membayar cicilan dan uang sewa rumah. 
"Apa pemerintah mau menanggung cicilan saya?" ungkap Agus, mengutip liputan6.com, Jumat, (20/03/20).
Hal senada juga diungkapkan oleh Epi (30). Warga Jakarta ini meminta agar semua kewajiban cicilan ditunda dulu. Pemerintah harus memberikan pengertian pada pihak perbankan maupun lembaga keuangan untuk menunda sementara penagihan cicilan.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur terdampak virus corona. Stimulus yang diberikan untuk memberikan ruang kepada sektor rill untuk tetap bisa menjalankan usahanya.
"Karena hal ini penting untuk menggerakan roda perekonomian," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat (20/3).
OJK bahkan telah meminta sektor perbankan untuk memberikan stimulus kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, OJK membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Stimulus yang dimaksud terbagi menjadi dua," lanjut Sekar.
Pertama penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua restrukturisasi melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM," ujar Sekar.
Aturan ini telah diundangkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Terkait mekanisme penerapan selanjutnya, kata Sekar diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank. Bank bisa melakukan penyesuaian dengan kapasitas debitur.
Lewat aturan ini OJK berharap perbankan bisa proaktif dalam mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran covid-19. Lalu menerapkan stimulus yang telah ditetapkan OJK.

COMMENTS

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Dampak Corona, OJK Minta Perbankan Beri Dispensasi Cicilan Kedit
Dampak Corona, OJK Minta Perbankan Beri Dispensasi Cicilan Kedit
https://1.bp.blogspot.com/-PQ7mGtb2SYw/XnWFMP7L0RI/AAAAAAAABNM/8hmvoOJfo-QNHFWcIDbexkDfUftoRVkyACLcBGAsYHQ/s200/D7E428FD-87D8-4F58-9522-9B90000A91B4.png
https://1.bp.blogspot.com/-PQ7mGtb2SYw/XnWFMP7L0RI/AAAAAAAABNM/8hmvoOJfo-QNHFWcIDbexkDfUftoRVkyACLcBGAsYHQ/s72-c/D7E428FD-87D8-4F58-9522-9B90000A91B4.png
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2020/03/dampak-corona-ojk-minta-perbankan-beri.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2020/03/dampak-corona-ojk-minta-perbankan-beri.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close