Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi Nasabah yang dirancang s...
Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi Nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi Virus Corona 2019-nCoV.
Perlindungan tambahan dan kemudahan ini diperuntukkan bagi seluruh Nasabah tertanggung, yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau Rumah Sakit.
Periode inisiatif ini mulai dari 28 Januari – 31 Maret 2020 dan akan berlaku untuk seluruh klaim yang secara pasti terdiagnosis infeksi Virus Corona 2019-nCoV oleh rumah sakit. Mengutip dari laman resmi Prudential Indonesia, inilah syarat, tatacara, serta prosedur resmi untuk klaim kasus Virus Corona bagi nasabah Prudential Indonesia.
Perlindungan dan kemudahan tambahan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Manfaat Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari: Jika Nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi Virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, dihitung sejak tanggal awal Nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
- Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi Virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
- Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi Pemegang Kartu Asuransi Kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi Nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi Pemegang Kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.
- Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk Nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi Virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
- Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement: Bagi Nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
Nomor telepon dan tim khusus untuk Nasabah:
Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708, Senin - Jumat, pukul 8.00 - 17.00 WIB, yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan atau klaim terkait virus Corona jenis 2019-nCoV.
Prosedur Klaim
Prosedur Klaim Manfaat Tunai Tambahan
Melampirkan surat diagnosis terinfeksi Virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit Mengisi Formulir Klaim, yang dapat diunduh DISINI serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung termasuk kwitansi asli dari rumah sakit
Mengirimkan seluruh dokumen ke:
Kantor Pusat PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav 789, Jakarta 12910, Indonesia
Atau kirim email ke:
customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona
Prosedur Klaim di rumah sakit di luar negeri, temasuk di Mainland China
- Untuk Nasabah PRUPrime Healthcare/ PRUPrime Healthcare Plus (dan Syariah) lakukan pre-sertifikasi ke TPA Admedika sesuai no telp di belakang kartu 1500812, tekan angka 2 (khusus perawatan di luar negeri).
- Daftar rumah sakit rekanan TPA AdMedika di luar negeri dapat dilihat DISINI
- Untuk Kartu Asuransi Kesehatan lainnya dapat melakukan klaim dengan reimbursement
Prosedur Klaim di Rumah Sakit di Indonesia
Langsung tunjukkan Kartu Asuransi Kesehatan Prudential di rumah sakit rekanan.
Daftar rumah sakit rekanan TPA lokal dapat dilihat DISINI
Prosedur Klaim Rawat Inap dengan reimbursement
- Melampirkan surat diagnosis terinfeksi Virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit
- Mengisi Formulir Klaim, yang dapat diunduh di https://www.prudential.co.id/id/our-services/Panduan-Klaim-dan-Formulir/download-forms/claim-forms/ serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung termasuk kwitansi asli dari rumah sakit
- Mengirimkan seluruh dokumen ke: Kantor Pusat PT Prudential Life Assurance, Prudential Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav 789, Jakarta 12910, Indonesia
- Atau kirim email ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona
Syarat & Ketentuan
- Inisiatif Perlindungan dan Kemudahan Tambahan ini diperuntukkan bagi seluruh Nasabah tertanggung, yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau rumah sakit. Perlindungan tambahan ini hanya diberikan 1x per Tertanggung (bukan berdasarkan jumlah Polis yang dimiliki) yang memenuhi persyaratan.
- Nasabah tertanggung terdiagnosis pasti terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV oleh rumah sakit.
- Penjaminan tidak berlaku jika Nasabah telah mendapatkan pembiayaan rawat inap dari Pemerintah.
- Memiliki Polis in-force (aktif) pada masa sebelum dirawat di rumah sakit.
Disclaimer
PT Prudential Life Assurance berhak untuk mengubah, memutuskan, menghentikan Inisiatif Perlindungan dan Kemudahan Tambahan Terhadap Kasus Infeksi Virus Corona Jenis 2019-nCoV sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
COMMENTS