Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melindung petani. Salah satunya adalah dengan memban...
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melindung petani. Salah satunya adalah dengan membantu petani yang kurang mampu membayar premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi lahannya. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy.
"Maksudnya, kontribusi pemda bisa sharing dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi asuransi,” katanya dalam rilis tertulis, mengutip kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Jika semua pemda mempunyai perhatian terhadap petani, khususnya dalam membantu membayar premi asuransi, maka target luas 1 juta hektare (ha) lahan pertanian yang ikut asuransi akan dengan mudah dapat dicapai. Realisasi capai 101.000 ha Sementara itu, realisasi AUTP sampai Maret 2020 sudah mencapai 101.000 ha dan yang sudah dalam proses pengajuan SPP seluas 41 ha. Kementan pun menargetkan realisasi AUTP pada Maret hingga April ini mencapai 400.000 ha.
Lebih lanjut Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada saat program ini pertama diluncurkan hanya mencapai 233.499 ha atau 23,3 persen dari target 1 juta ha.
"Kecilnya realisasi pada 2015 karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 ha dan tercapai 99,9 persen atau 499.964 ha," jelas Sarwo Edhy, mengutip media yang sama.
Selanjutnya, pada 2017 target AUTP seluas 1 juta ha dan tercapai 99,8 persen atau seluas 997.966 ha. Tahun 2018, target 1 juta ha telah terealisasi seluas 806.199 ha (80,6 persen). Sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta ha, realisasi yang tercapai 880.728 ha.
Program AUTP itu sendiri hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per ha per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36.000 per ha dari aslinya Rp 180.000. Sayang kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per ha," kata Sarwo Edhy, masih dikutip dari media yang sama.
Sementara, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTSK) baru mencapai 15.127 ekor dari target 120.000. Baca juga: Konsumsi Meningkat, Kementan Perluas Kawasan Tanaman Rempah dan Obat Mereka yang sudah melakukan pengajuan SPP mencapai 9.042 ekor. Kementan menargetkan realisasi AUTSK pada Maret hingga April sebesar 48.000 ekor.
Di lain sisi, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp 7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak.
Sarwo mengakui sampai saat ini jumlah klaim akibat gagal panen masih dihitung. Namun, dia mengimbau agar petani segera melakukan pengajuan ganti rugi yang sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP.
COMMENTS