Investasi bodong berwujud peternakan sapi perah terbongkar dan mengguncang Kota Ponorogo belakangan ini. Tidak main-main, kerugian par...
Investasi bodong berwujud peternakan sapi perah terbongkar dan mengguncang Kota Ponorogo belakangan ini. Tidak main-main, kerugian para korban ditaksir mencapai hingga 200 miliar rupiah.
Seorang pengusaha resto yang cukup kondang di Ponorogo diduga menjadi aktor utama dibalik persoalan ini. Adalah Cak Benu alias Ibrahim alias Galih Kusama, belakangan santer disebut-sebut terseret kasus investasi sapi bodong yang dijalankan CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) Ponorogo.
Aparat kepolisian dari Polres Ponorogo pun bertindak sigap dengan terus memburu dan menelusuri kekayaan warga Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun ini. Melansir dari koranmemo.com, selasa (25/02/20), petugas dari kepolisian telah melakukan penyegelan 4 aset pada, Sabtu (22/2) lalu, yakni Kantor CV TMJ di Jalan Anggrek Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo, Cak Benu Resto di Jalan Betorokatong Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman, Salon John Babershop di Garden Family 05 di Kelurahan Singosaren Kecamatan Jenangan, dan Pandawa Fitness Center di Jalan Suromenggolo Kota Ponorogo.
Tidak hanya berhenti sampai disitu saja, kini dua aset milik Cak Benu kembali disegel dan diamankan oleh petugas. Diantaranya, rumah mewah di perumahan elite Green Palace yang berada di Jalan Astrokoro Lingkungan Krajan Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo. Serta, mengamankan brankas uang milik CV TMJ di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung.
Dari informasi yang dihimpun, Cak Benu membeli rumah mewah tipe 60 seharga Rp 1,2 miliar itu, untuk istrinya. Tak tangung-tangung sejak dibayar lunas, rumah megah dua kapling itu hingga kini belum selesai direnovasi.
Staf perumahan Green Palace Ponorogo Agung mengungkapkan, penyegelan calon istana Cak Benu itu dilakukan petugas pada Senin (23/2) kemarin. Tidak ada aktivitas pekerja saat penyegelan beralangsung. Bahkan, istri Cak Benu juga turut hadir dalam penyegelan tersebut.” Ada (istri Cak Benu) kemarin. Beli dua kapling tali dijadikan satu. Satu kapling sekitar Rp 500 juta, total Rp 1, 2 miliar. Kemarin penyegelan ya,” ujarnya, Selasa (24/2), dilansir dari media yang sama.
Di tempat terpisah, petugas juga mengamankan sebuah brankas milik CV TMJ dari rumah Bambang Kisminarso, di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung. Bambang sendiri diketahui sebagai pengacara dari tersangka Hadi Suwito dan Arie Setiawan.
Kuasa hukum tersangka Hadi Suwito dan Arie Setiawan, Bambang Kismantoro mengaku, brankas yang disita petugas di rumahnya tidak berisi uang. Namun hanya berkas yang berisikan bukti transfer dari investor (korban.red) ke CV TMJ. Serta setoran transfer ke Cak Benu alias Ibrahim alias Galih Kusuma. ” Itu memang saya amankan. Isinya bukan uang tapi hanya hard disk dan berkas bukti transfer dari investor ke perusahaan. Dan klien kami ke Cak Benu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko enggan berkomentar terkait penyegelan dan penyitaan bukti baru dalam kasus investasi bodong ini.
Fakta lain dibalik kasus tipu-tipu berkedok investasi sapi perah ini kembali terungkap. Ini setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Ponorogo, membeberkan usaha yang dijalankan Cak Benu tidak mengantongi izin atau ilegal.
Diantaranya, Cak Benu Resto di Jalan Betorokatong Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman dan Salon John Babershop di Garden Family 05 di Kelurahan Singosaren Kecamatan Jenangan. Hanya CV TMJ saja yang memiliki ijin usaha, dalam ijinnya perusahan atas nama tersangka Hadi Suwito ini bergerak dibidang peternakan dan susu sapi perah.” Kalau yang salon dan resto itu tidak ada ijinnya. Kalau CV TMJ itu ada ijinnya. 2018 lalu mengajukan ijin,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, setelah menetapkan dua tersangka yakni, Direktur CV TMJ Hadi Suwito dan Bendahara CV TMJ Arie Setiawan. Jajaran Polres Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi sapi bodong, ia adalah GS yang diklaim petugas sebagai otak investasi tipu-tipu itu. Belakangan senter GS adalah Cak Benu alias Ibrahim alias Galih Kusumua yang hingga kini masih menjadi DPO Petugas.
COMMENTS