Seorang yang memiliki polis asuransi tentu bertujuan agar jika terjadi risiko ada yang menanggung biayanya. Risiko ini bisa dalam bent...
Seorang yang memiliki polis asuransi tentu bertujuan agar jika terjadi risiko ada yang menanggung biayanya. Risiko ini bisa dalam bentuk opname karena sakit, terserang penyakit kritis, atau bahkan meninggal dunia terlalu cepat.
Agar mendapatkan manfaat pertanggungan kesemuanya itu, maka nasabah asuransi diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya, yang dikenal dengan istilah premi asuransi.
Namun, sudah tahukah Anda bahwa ternyata tidak semua risiko yang telah disebutkan diatas akan ditanggung biayanya oleh perusahaan asuransi. Ada hal-hal tertentu yang menyebabkan manfaat pertanggungan asuransi tersebut tidak bisa dibayarkan.
Secara umum, hal-hal berikut inilah yang menyebabkan Polis batal dari Manfaat Asuransi, sehingga tidak dibayarkan, diantaranya:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dan benar, antara lain; data kesehatan, pekerjaan, ulang tahun dan hobi, pada saat mengisi surat pengajuan asuransi jiwa (SPAJ).
- Kondisi atau penyakit kritis yang sedang dialami oleh tertanggung atau nasabah, termasuk dalam hal ini adalah gejala yang telah diketahui dan atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, dan sedang berada pada masa tunggu pertanggungan asuransi. Masa tunggu ini bisa berbeda-beda waktunya pada setiap perusahaan asuransi. Sebagai contoh, di Prudential dikenal ada 18 penyakit yang memiliki masa tunggu 1 tahun atau 24 bulan sejak polis aktif atau disetujui.
- Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan asuransi, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir.
- Polis dalam kondisi tidak aktif, karena terlambat melakukan pembayarab premi pada saat risiko itu terjadi
- Tidak memiliki manfaat pertanggungan asuransi sesuai dengan risiko yang diderita oleh nasabah. Contoh, nasabah opname di rumah sakit, dan ternyata polisnya tidak dilengkapi dengan manfaat asuransi kesehatan.
- Jika meninggal dunia, kondisi kritis, dan meninggal karena kecelakaan yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung;
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan, dalam hal ini termasuk meninggal dunia karena vonis hukuman mati oleh pengadilan.
- Meninggal dunia karena pembunuhan oleh orang yang berkepentingan langsung atas manfaat uang pertanggungan (UP) meninggal dunia dari tertanggung/nasabah tersebut.
- HIV atau AIDS umumnya juga tidak dicover oleh perusahaan asuransi.
Nah hal-hal itulah yang bisa membatalkan manfaat dari polis asuransi yang kita miliki. Dengan memahami hal-hal tersebut, diharapkan agar nasabah atau calon nasabah bisa lebih cerdas dan dewasa dalam menyikapi, jika suatu saat ternyata klaimnya ditolak oleh perusahaan asuransi.
COMMENTS