Tahun 2020 sudah memasuki hari ke 3. Di tahun yang masih awal ini masyarakat nampaknya harus mulai belajar mengencangkan ikat pinggangn...
Tahun 2020 sudah memasuki hari ke 3. Di tahun yang masih awal ini masyarakat nampaknya harus mulai belajar mengencangkan ikat pinggangnya. Bagaimana tidak, beberapa tarif yang diatur pemerintah bakal naik tahun depan. Kenaikan ini mulai dari tarif sejumlah tol, harga rokok, tarif listrik, BPJS Kesehatan, sampai tiket pesawat yang masih juga mahal.
Kenaikan tarif ini tentunya perlu diantisipasi, karena otomatis pengeluaran juga akan bertambah. Hal yang pertama kali harus dilakukan adalah mengatur neraca keuangan Anda agar keuangan bisa tetap aman.
Kencangkan ikat pinggang, inilah daftar beberapa tarif yang dipastikan naik tahun ini:
Tarif Tol
Anda yang sering melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dan melewati jalur tol, harus siap-siap. Setidaknya akan ada 13 jalan tol yang tarifnya akan segera diastikan mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif ini dilakukan karena memang sudah waktunya, sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bahkan beberapa di antaranya sudah naik tarif di penghujung 2019 lalu. Seperti misalnya tol Jagorawi, Mojokerto-Kertosono, Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, Makassar seksi IV, Cipali, dan lainnya. Deretan kenaikan tarif ini juga akan segera diberlakukan untuk Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa DDua-Ngurah Rai-Benoa, hingga Surabaya- Gempol.
Tarif sejumlah ruas tol lainnya juga dipastikan bakal ada yang naik di 2020. Hal ini mengingat penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang dihitung berdasarkan inflasi dari daerah tol berada.
Harga Rokok
Harga rokok dipastikan naik tahun ini, seiring dengan naiknya biaya cukai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%, mengakibatkan naiknya harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35% dari harga jua semula.
Tarif Listrik
Rencana pemerintah untuk menghapus subsidi listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan, berimbas langsung kepada pelanggan tersebut yang akan kena penyesuaian tarif mulai tahun ini.
Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah efektif berlaku untuk seluruh peserta setiap kategori. Berikut adalah rincian kenaikannya:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Tarif Parkir
Di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.
Tiket Damri ke Bandara Soetta
Tarif DAMRI akan naik berkisar antara Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000 (sebelumnya Rp 100.000).
Dengan kenaikan tarif ini, DAMRI juga akan lebih meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, Charging Spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
COMMENTS