Persoalan tentang apakah asuransi itu riba atau bukan sellalu menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Melalui artikel ini akan dijelask...
Ada seorang calon nasabah bertanya, “Apabila ada seseorang yang mengambil sebuah program asuransi jiwa, katakan saja namanya Pak Ali, dia membayar premi sebesar 3 juta rupiah perbulan, dengan manfaat uang pertanggungan (UP) sebesar 1 miliar. Lalu setelah berjalan selama 3 bulan menjadi nasabah, Pak Ali meniggal dunia, dan Ahli waris dipastikan mendapat santuanan uang sebesar 1 miliar, dari uang pertanggungan (UP) asuransi tersebut. Pertanyaannya, apakah uang itu merupakan riba?"
Jawaban singkatnya adalah, bahwa uang tersebut bukanlah riba, alasannya karena didalam asuransi syariah itu ada Akad yang namanya Akad tabarru’.
Akad tabarru adalah sebuah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata-mata hanya untuk tujuan komersial dan mencari keuntungan. (FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001). Sedangkan Riba adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Riba itu sendiiri ada 3 jenis:
Riba Fadl
Yakni kelebihan pinjaman yang dibayar dalam segala jenis bentuknya. Misalkan saja bisa berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman, atau bisa juga dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama. Misalnya ; beras dengan beras, emas dengan emas.(yang berbeda kualitas).
Riba Nasiah
Adalah tambahan yang dikenakan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam yang tidak membayar pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya semakin lama keterlambatan akan semakin besar tambahan yang dikenakan. Misalnya; Denda keterlambatan pembayaran pinjaman.
Riba Jahiliyah
Yaitu tambahan yang dikenakan pada transaksi yang sifatnya tabarru’ (non komersial), misalnya: meminjamkan uang untuk menolong namun pada saat menagih meminta tambahan.
Nah ternyata calon nasabah diatas melanjutkan pertanyaannya, “Kan asuransi sekarang uangnya di investasikan
Contohnya Pak Ali membuat Polis, membayar peremi sebesar 500 ribu rupiah salama 10 tahun. Kemudian setelah 10 tahun uang yang didapatkan menjadi 80 juta rupiah, berarti kelebihannya itu riba dong?"
Jawaban dari pertanyaan ini adalah mengacu pada Akad Tijarah yang digunakan dalam asuransi syariah, yakni akad wakalah bil ujrah. Yaitu akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (bagi hasil).
Selain akad wakalah bil ujrah tersebut, dalam investasi syariah ada juga akad Mudharabah Musytarakah, yang tercantum dalam polis asuransi syariah. Dengan begitu, sesuai Fatwa MUI, bisa dikatakan bahwa asuransi syariah yang ada di Indonesia telah bebas riba, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir lagi untuk melindungi keuangan keluarganya dengan membeli atau menjadi peserta asuransi syariah.
COMMENTS