Program kartu Pra Kerja yang digagas pemerintah bukan hanya menyasar pengangguran, namun kartu yang berisi saldo maksimal Rp 7,650 juta...
Program kartu Pra Kerja yang digagas pemerintah bukan hanya menyasar pengangguran, namun kartu yang berisi saldo maksimal Rp 7,650 juta ini juga diterimakan kepada pengantin baru kategori miskin.
Akan tetapi, tidak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja. Pemerintah nantinya juga mewajibkan pengantin baru tersebut untuk mengikuti program sertifikasi nikah. Setelah selesai mengikuti program tersebut, mereka akan menerima kartu Pra Kerja yang sedianya dibagikan Maret 2020.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) menyampaikan itu pada saat pulang kampung ke Kota Malang. Sebagaimana dilansir tribunnews.com, “Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh Pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujar Muhajdir Effendy kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.
Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya dikutip dari media yang sama.
COMMENTS