Apakah Anda punya rencana untuk menggunakan aset berupa tanah dan bangunan sebagai persiapan hari tua dan warisan? Jika iya, maka akan...
Apakah Anda punya rencana untuk menggunakan aset berupa tanah dan bangunan sebagai persiapan hari tua dan warisan? Jika iya, maka akan lebih bijak untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ulasan ini dengan lebih seksama.
Paling tidak ada 5 hal yang harus kita perhatikan ketika mau menggunakan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu yang lama di masa depan;
PERTAMA: FAKTOR POTENSI KENAIKAN NILAI ASET
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa harga properti selalu cenderung naik. Apalagi jika lokasinya berada di tempat yang strategis dan dikelilingi oleh kegiatan usaha atau lingkungan tempat tinggal.
Tanah dan bangunan memang bisa menjadi investasi yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar di kemudian hari, namun jangan lupa, investasi jenis ini juga membutuhkan modal yang besar untuk memilikinya.
Selain untuk ditinggali sendiri, tanah dan bangunan juga bisa disewakan untuk menghasilkan uang secara berkala dan rutin. Saat sebuah aset tanah dan bangunan meningkat nilainya, maka perlu diperhatikan juga kenaikan atas biaya yang menempel pada aset tersebut.
KEDUA: FAKTOR BIAYA VARIABEL YANG MELEKAT PADA ASET
Faktor lain yang juga sangat perlu dipertimbangkan adalah, bahwa investasi properti membutuhkan modal yang besar dan juga biaya perawatan yang otomatis tidak sedikit.
Dari mulai modal pembelian awal, pembangunan dan renovasi, mengisi interior dan pengurusan dokumen legal serta sisi perpajakan. Biaya maintainence dan biaya pajak (PBB) adalah jenis biaya yang otomatis selalu mengikuti kenaikan harga nilai aset tersebut.
KETIGA: FAKTOR LEGALITAS HAK KEPEMILIKAN
Aset properti berupa tanah dan bangunan selalu berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. Hal ini bisa disebabkan oleh proses jual beli biasa atau bisa juga karena proses jual beli karena terpaksa.
Perlu diingat, bahwa dalam setiap perpindahan hak kepemilikan atas properti, akan selalu timbul biaya-biaya baru yang terkadang tidak terpikirkan dan tidak diantisipasi sebelumnya.
Sebagai contoh, seperti biaya marketing, biaya pajak penghasilan, bea balik nama BPHTB, biaya Notaris dan biaya administrasi lain yang terkait dengan proses jual-beli.
Untuk itu kita perlu sadar dan waspada, agar kita bisa menjaga kelestarian hak kepemilikan atas properti yang kita miliki, bisa tersalur dengan sempurna ke orang-orang yang kita tuju dan kasihi, bukan malah membebani karena biaya-biaya yang ternyata tidak sanggup ditanggung oleh orang-orang yang kita tuju dan kita kasihi tersebut.
KEEMPAT: STRATEGI PERSIAPAN PERALIHAN HAK ATAS ASET
Memiliki properti berupa tanah dan bangunan adalah sebuah kebanggaan, bukti dari pencapaian dan keberhasilan dari hasil kerja keras anda. Apalagi yang berbentuk rumah.
Sebab, rumah bukan hanya sekedar harta dari sisi finansial, tapi rumah menjadi tempat tejadinya hubungan emosi dan spiritual, hubungan keluarga, tempat dimana ada keamanan dan kenyamanan, tempat dimana anak anda bertumbuh disana, dan tempat dimana anda merasa betah dan tidak asing.
Peralihan hak atas aset berupa tanah dan bangunan biasanya melalui salah satu dari proses ini: yaitu melalui proses Jual-Beli, Hibah dan atau Waris. Dari ketiga proses peralihan hak tersebut, semuanya menimbulkan biaya yang berbeda-beda pula.
Proses jual-beli, menimbulkan biaya dari kedua belah pihak penjual dan pembeli.
Sementara proses Hibah dan Waris, menimbulkan biaya dari pihak penerima aset tersebut.
Apa yang akan terjadi jika pihak penerima aset yang kita tunjuk ternyata tidak memiliki kesiapan dana untuk membayar biaya-biaya yang timbul karena peralihan hak atas tanah dan bangunan ini?
Maka, akan ada kemungkinan timbul masalah atau sengketa yang bisa terjadi di kemudian hari, yang tentunya tidak kita harapkan sebelumnya.
Untuk itu, jika kita punya rencana untuk menggunakan aset berupa tanah dan bangunan sebagai persiapan dana hari tua dan warisan, maka akan sangat bijak jika kita juga melakukan upaya persiapan segala sesuatunya semenjak dari sekarang.
KELIMA: BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PERSIAPAN YANG BIJAK?
Asuransi jiwa unit link sekali lagi bisa menjadi cara yang teramat sangat murah dan mudah dalam membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya tersebut. Ketika seorang nasabah asuransi meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang tunai sebagai santunan kepada ahli waris si nasabah tersebut.
Uang santunan ini bisa dipergunakan untuk mengantisipasi segala biaya yang mungkin timbul akibat peralihan hak atas properti dari si pemilik asal kepada ahli warisnya. Agen asuransi yang profesional dan berpengalaman pasti akan bisa membantu Anda untuk menghitung berapa Uang Pertanggungan (UP) atau dalam bahasa sederhana adalah uang santunan asuransi, yang tentu saja akan dihitung dan disesuaikan dengan nilai aset yang Anda miliki.
COMMENTS