Pemerintah telah memastikan bahwa iuran BPJS kesehatan akan naik per 1 Januari 2020 mendatang. Karena hal ini, banyak warga internet (n...
Pemerintah telah memastikan bahwa iuran BPJS kesehatan akan naik per 1 Januari 2020 mendatang. Karena hal ini, banyak warga internet (netizen) mulai mencari informasi, bagaimana caranya berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga tidak lagi harus membayar iuran?
Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain, dari asuransi swasta misalnya. Sehingga, dengan demikian tidak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitulah bunyi keterangan yang tertulis dalam website resmi BPJS Kesehatan. Karena sifatnya yang wajib dan mengikat, maka seorang WNI hanya akan bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
"Untuk itu, menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan bisa berhenti sebagai anggota dengan syarat peserta sudah meninggal dunia," sebagaimana keterangan yang tertulis oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, besaran iuran yang akan berlaku pada tahun depan, yakni Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Jika peserta telat membayar iuran, maka secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan telah dinonaktifkan, bukan berarti peserta tersebut telah lepas dari kewajiban iuran bulanan. Karena pada akhirnya peserta yang menunggak iuran itu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
COMMENTS