Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan bakal naik sampai dua kali lipat mulai awal tahun depan. Akibat hal ini, kabarnya banyak warga ya...
Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan bakal naik sampai dua kali lipat mulai awal tahun depan. Akibat hal ini, kabarnya banyak warga yang berbondong-bondong pindah kelas ke yang lebih murah karena kenaikan ini.
Lalu bagaimana cara untuk turun kelas?
Jika memang tidak mampu, masyarakat bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, Peserta, nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA, masing-masing dua lembar.
Adapun ketentuan untuk perubahan kelas rawat, dikutip darilaman BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Sedangkan dokumen persyaratan perubahan kelas rawat yang harus dilampirkan yaitu, asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung
).
Berikut ini adalah kanal layanan perubahan kelas rawat, yang bisa diakses oleh peserta BPJS Kesehatan:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
COMMENTS