Korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia bisa melakuan klaim untuk mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Namun ...
Korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia bisa melakuan klaim untuk mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Namun untuk mendapatkan klaim tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, seperti korban meninggal dunia, maka harus pihak keluarganya terlebih dahulu mengisi pengajuan santunan, laporan polisi dan gambar lokasi kejadian beserta STNK dan SIM yang masih berlaku.
Selain itu, ahli waris juga harus mengisi formulir dari kelurahan, KTP ahli waris yang berlaku, fotocopy kartu keluarga, keterangan kematian dari rumah sakit serta nomor rekening dari ahli waris yang diisikan santunan.
Berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia, Korban yang dijamin Jasa Raharja yaitu Pengguna Jalan di Indonesia. Pengguna jalan yang dimaksud ini ialah penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki. Oleh karena itu, orang yang berhak menerima santunan yaitu para korban laka lantas, baik darat, laut dan udara. Termasuk dalam hal ini adalah orang yang mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan, baik laut, darat dan udara. Dan juga orang yang ditabrak oleh sepeda motor atau tabrakan sesama kendaraan.
Jika korban hanya luka, tidak meninggal dunia, maka cukup mengisi formulir pengajuan santunan, laporan polisi dan gambar lokasi kejadian beserta STNK dan SIM, surat dari rumah sakit, kwintasi pengobatan rumah sakit dan KTP korban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 tanggal 13 Februari 2017 (Kep.16/PMK.010/2017), nilai santunan yang dibayarkan juga bervariasi. Yakni untuk meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat sebesar Rp 50 juta, biaya rawat Rp 20 juta dan penguburan korban tanpa ahli waris sebesar Rp 4 juta.
Sementara itu, perlu di perhatikan juga bahwa untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
COMMENTS