Kebanyakan masyarakat enggan untuk melapor ke Samsat saat menjual kendaraannya. Padahal, hal tersebut terbilang penting karena bisa mem...
Kebanyakan masyarakat enggan untuk melapor ke Samsat saat menjual kendaraannya. Padahal, hal tersebut terbilang penting karena bisa membuktikan bahwa mereka sudah tidak terikat lagi dengan kendaraan tersebut.
Keengganan tersebut membuat beragam program Pemerintah yang seharusnya memudahkan kehidupan tidak dapat dinikmati. Salah satunya adalah dengan tidak mendapat layanan BPJS.
Tentunya ini akan merugikan bila kedepannya sang penjual jatuh sakit. Selain itu, pemilik lama juga akan mendapat sanksi BBN-KB yang jumlahnya telah diatur. Penjual atau pemilik lama kendaraan juga akan dikenakan pajak progrsif sehingga pajak yang Ia tanggung akan menjadi lebih besar. Tak hanya itu, hak untuk mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan mengkuti program rumah DP 0 rupiah juga dihilangkan.
Untuk lebih memudahkan, Kini masyarakat yang menjual kendaraannya cukup melaporkannya secara online melalu aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
Dengan situs ini maka masyarakat bisa melaporkan penjualan kendaraan dan blokir kendaraan secara online. Cukup membuka situs melalui smartphone atau PC, kemudian melakukan registrasi melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.
COMMENTS