Seorang ayah berusia 80 tahun digugat oleh anaknya sendiri. Dan kini, sang ayah tersebut terancam terusir dari rumahnya sendiri, kare...
Seorang ayah berusia 80 tahun
digugat oleh anaknya sendiri. Dan kini, sang ayah tersebut terancam terusir
dari rumahnya sendiri, karena sang anak memenangkan sengketa tersebut di
Pengadilan.
Peristiwa ini bukanlah cerita
dalam dongengn atau novel fiksi, ataupun kisah yang terjadi jauh di luar
negeri. Tetapi benar-benar nyata dan terjadi di Indonesia. Tepatnya terjadi di
Kediri Jawa Timur.
Adalah Jantoro (80) yang mungkin
tidak pernah menyangka peristiwa ini terjadi dalam hidupnya. Sambil terduduk
lesu di kursi lawas di halaman rumahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Ngadiluwih,
Ia membaca surat gugatan ditangannya. Di usianya yang telah senja, ia justru
harus menelan pil pahit kehidupan. anak pertamanya Soedjono Jantoro, justru
melayangkan gugatan kepada dirinya.
Melansir dari radarkediri.co.id, (03/08/19),
polemik bermula justru saat aset tanah yang luasnya tak kurang dari 6 ribu m2 itu
diatasnamakan anaknya tersebut. Dengan beberapa alasan, Soedjono justru
menggugat ayahnya sendiri di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Alhasil, sang anak memenangkan
gugatan, dan Jantoro pun diminta oleh pengadilan untuk menyerahkan aset tanah
beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
“Saya diusir dari rumah saya
sendiri. Salah saya itu apa?” ungkap pria yang hobi berburu tersebut dengan
suara bergetar, dilansir dari media yang sama.
Palu vonis Pengadilan Negeri telah
diketuk pada 6 Maret lalu. Tinggallah Jantoro yang kini tengah berusaha agar
eksekusi dapat ditunda. Setidaknya hingga dia meninggal dunia. Jalur hukum pun
tengah disusahakan pihaknya.
Sebagai orang tua, Jantoro tak
habis pikir dengan sikap anaknya tersebut. Padahal menurutnya, segala sesuatunya
telah ia cukupi selayaknya seorang ayah kepada anak pada umumnya.
Masing-masing dari ketiga anaknya
pun telah mendapatkan bagian yang merata dari hasil jerih payahnya membangun bisnis
sejak masa mudanya. Jantoro sendiri memiliki usaha di bidang pengadaan armada
truk. Bahkan dari bagian yang telah diberikan kepada anak-anaknya, Jantoro
mengatakan anak sulungnya tersebut malah mendapatkan bagian yang paling besar. Karena
status sebagai anak pertamalah yang menjadi alasan pertimbangannya.
Dalam perjalanan waktu, berdasar
keterangan Jantoro, muncul kerenggangan hubungan di antara mereka. Kerenggangan
itu terjadi sekitar sepuluh tahun lalu. Hanya saja baru mencapai puncaknya pada
2016 silam.
Sementara itu, Rakhmad Widodo,
kuasa hukum Jantoro, melansir dari media yang sama menyatakan, Soedjono memang
melayangkan surat somasi kepada ayahnya, agar sang ayah segera keluar dari
rumahnya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rakhmad
juga menegaskan bahwa Jantoro sejatinya hanya ingin tinggal di rumahnya
tersebut hingga akhir hayatnya. “Bahkan telah mediasi bahwa sebenarnya pak
Jantoro ini tidak akan mengambil aset tersebut. Tetapi jangan diminta untuk
keluar. Soalnya ya sudah tidak ada tempat tinggal lain,” imbuh pengacara asal
Surabaya tersebut.
Sayangnya, ketika hendak
dikonfirmasi kepada pihak Soedjono, kuasa hukumnya menolak untuk memberikan
keterangan. “Nanti saja...nanti saja,” ucap salah seorang yang berada dalam
satu rombongan dengan kuasa hukum Soedjono, sembari berjalan menuju parkiran PN
Kabupaten Kediri, masih melansir dari radarkediri.co.id.
COMMENTS