Perusahaan asuransi menawarkan produk dan mencari seseorang yang mau menjadi nasabah. Perusahaan asuransi akan membagi setiap pembeli asuransi atau pemegang polis ke dalam bagian yang berbeda-beda. Jadi, jika Anda menggunakan asuransi kesehatan, tidak akan dicampur dengan asuransi jiwa atau yang lainnya. Asuransi akan menanggung setiap kerugian Anda sesuai dengan porsi yang diambil oleh pemegang polis
Perusahaan asuransi menjalankan
bisnisnya dengan cara mengambil alih risiko dari nasabah untuk ditanggung oleh
perusahaan asuransi. Cara perusahaan dalam membayar risiko adalah dengan mempergunakan
akumulasi dana premi yang dibayarkan oleh nasabah.
Secara sederhana bisa digambarkan
dalam contoh ini, semisal ada perkumpulan pedagang yang beranggotakan 100
orang, dan semuanya tergabung dalam sebuah program “Dana Sosial”. Karena itu,
setiap pedagang diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp3 juta, sehingga total
iuran yang terkumpul adalah Rp300 juta.
Dari 100 orang pedagang tersebut,
misalkan saja ada lima orang yang terkena musibah dengan kerugian masing-masing
Rp20 juta, sehingga total kerugiannya adalah Rp100 juta.
Maka “Program Dana Sosial” yang
bertindak sebagai penanggung risiko akan menggunakan akumulasi iuran tersebut
untuk menutup risiko klaim pedagang yang terkena musibah. Sementara yang tidak
terkena musibah tentu saja tidak bisa
menerima tanggungan dari “Program Dana Sosial” tersebut.
“Program Dana Sosial” inilah yang
disebut sebagai asuransi. Sedangkan iuran yang dibayarkan tersebut adalah premi.
Jadi guna asuransi adalah sebagai sebuah dana bantuan social kepada sesame anggota
atau peserta, atau nasabah jika diantara nasabah peserta asuransi atau dana social
tersebut mengalami suatu musibah.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan
asuransi akan melakukan 3 tahap pekerjaan sederhana yang bisa digambarkan
berikut ini:
Merekrut Anggota atau Peserta atau Nasabah
Perusahaan asuransi menawarkan
produk dan mencari seseorang yang mau menjadi nasabah. Perusahaan asuransi akan
membagi setiap pembeli asuransi atau pemegang polis ke dalam bagian yang
berbeda-beda. Jadi, jika Anda menggunakan asuransi kesehatan, tidak akan
dicampur dengan asuransi jiwa atau yang lainnya. Asuransi akan menanggung setiap
kerugian Anda sesuai dengan porsi yang diambil oleh pemegang polis.
Proses merekrut nasabah ini
biasanya dilakukan dengan beberapa cara, pertama melalui Bank Insurance, yakni perusahaan asuransi bekerja sama dengan bank,
atau lembaga keuangan lain sejenis bank untuk memasarkan produk asuransinya
kepada nasabah bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Kedua melalui
tenaga pemasar atau agen, yaitu perusahaan asuransi bekerja sama dengan perorangan
yang mau menjadi tenaga pemasar atau agen, untuk memasarkan produk asuransinya.
Biasanya seorang tenaga pemasar atau agen ini juga akan dibekali dengan
berbagai macam training dan pelatihan, juga wajib mengantongi sertifikasi atau
lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), sebagai tanda bahwa
agen tersebut sudah memenuhi standard an kualifikasi untuk melakukan penjualan
produk asuransi.
Mengumpulkan Premi:
Setelah seseorang menjadi Nasabah
asuransi, maka ia akan diberi jadwal pembayaran premi, dalam hal ini nasabah
bisa memilih untuk membayar premi setiap bulan, atau setiap 3 bulan sekali,
atau setiap enam bulan sekali, atau bisa juga setiap setahun sekali, atau
bahkan sekali bayar yang biasa disebut single
premi, masing-masing perusahaan asuransi biasanya memiliki kebijakan yang
berbeda terkait hal ini.
Melalui pembayaran premi ini maka
jumlah uang dari setiap nasabah akan diakumulasi dan dikelola guna mengatasi
permasalahan yang dialami oleh nasabah, yakni tentu saja nasabah yang melakukan
klaim kepada perusahaan asuransi. Jadi, bisa dikatakan sistem yang dijalankan
perusahaan asuransi adalah perputaran uang dari nasabah untuk menutup risiko
yang dialami nasabah lain.
Membayar Klaim:
Jika terjadi klaim dari nasabah
yang mengalami risiko, perusahaan asuransi harus membayarkan sesuai dengan
ketentuan yang sudah tertuang dan tertulis didalam polis asuransi. Perusahaan
asuransi juga akan memastikan bahwa kejadian atas klaim yang dilakukan oleh nasabah
adalah benar-benar musibah dan bukan merupakan suatu kejadian yang disengaja.
Dalam klausul polis, biasanya sudah
tertera perjanjian bahwa jika kejadian memiliki unsur kesengajaan, ganti rugi
tidak akan diberikan perusahaan asuransi. Hal inilah terkadang yang menjadi
penyebab, mengapa klaim asuransi yang dilakukan oleh nasabah tidak cair.
Dalam hal klaim ini, nasabah juga
harus mencermati isi polisnya, karena dalam polis tersebut juga memuat hal-hal
dan ketentuan lain, dalam kondisi seperti apa sebuah klaim tidak bisa dicairkan
oleh perusahaan asuransi. Jadi bisa dikatakan, tidak semua klaim nasabah akan
secara otomatis bisa dipastikan akan dicairkan oleh perusahaan asuransi. Klaim yang
bisa dicairkan hanyalah klaim yang sesuai dengan klausul dan ketentuan serta
perjanjian yang sudah tercantum dan tertulis didalam polis asuransi.
Memiliki asuransi akan membuat Anda
merasa lebih nyaman, dan tidak lagi takut atau khawatir menghadapi masa depan. Dengan
memahami cara kerja perusahaan asuransi di atas akan membuat Anda semakin
mantap untuk ikut program asuransi.