Kabar gembira bagi nasabah dan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi plat merah tersebut akan segera mel...
Kabar gembira bagi nasabah dan
pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi plat merah
tersebut akan segera melunasi kewajiban atas polis jatuh tempo kepada para
pemegang polis.
Dilansir dari Kompas.com(24/6/19), Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan pembayaran
polis tersebut berasal dari dana penerbitan MTN sebesar Rp. 500 miliar. “Ini
adalah wujud nyata perusahaan, bahwa kami mempunyai itikad baik untuk membayar
sesuai dengan kemampuan dan dilakukan secara bertahap,” kata Hexana.
Dengan pembayaran polis tersebut,
Hexana menilai pembayaran polis ini merupakan sinyal baik bagi pemegang polis.
Maka itu dia meminta para nasabah Jiwasraya untuk tenang dan percaya bahwa
Jiwasraya akan menyelesaikan tanggungjawabnya hingga tuntas.
Dalam keterangan pers, Jiwasraya
akan membayarkan kewajibannya kepada nasabah Standard Chartered Bank dan Bank
KEB Hana Indonesia dalam tiga tahap untuk periode jatuh tempo investasi pada
tanggal 6 Oktober 2018.
Surat yang ditandatangani oleh
Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan Direktur Keuangan Jiwasraya
Danang Suryono itu menyebutkan bahwa estimasi jadwal pembayaran akan dilakukan
pada bulan Mei sampai Juli 2019. Untuk tahap pertama, pembayaran pada tanggal
29 Mei 2019 bagi nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 500
juta. Sedangkan tahap kedua, pembayaran pada tanggal 19 Juni 2019 untuk nasabah
yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 750 juta. Sementara itu pada
tahap ketiga, yaitu pembayaran pada tanggal 17 Juli 2019 bagi nasabah dengan
besaran premi per polis hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, Jiwasraya juga berjanji akan
melunasi polis jatuh tempo nasabah lain yang juga akan dilakukan secara
bertahap dan paling lambat hingga kuartal IV 2020.
COMMENTS