Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Pengertian Asuransi

menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menjelaskan bahwa, "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”



Asuransi semakin akrab dengan masyarakat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Tetap ternyata tidak banyak yang mengetahui dan memahami dengan jelas pengertian asuransi ini. Bahkan banyak yang masih menyamakan asuransi dengan MLM, Investasi Bodong, dll.
Agar asuransi bisa lebih dipahami, berikut ini akan kami sajikan artikel yang membahas tentang pengertian asuransi.
Asuransi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana seseorang bisa mendapatkan perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain-lain. Peserta asuransi, atau seringkali disebut juga sebagai nasabah, akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi. Kejadian tak terduga ini biasa disebut sebagai risiko, seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit. Untuk bisa mendapatkan perlindungan atau ganti rugi tersebut, maka peserta asuransi diharuskan untuk membayar premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu, sebagai ganti rugi polis yang telah menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut.
Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, yang menjadi dasar hukum dari asuransi di Indonesia disebutkan, usaha perasuransian adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri kepada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberikan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menjelaskan bahwa, "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Pihak yang menyalurkan risiko tersebut kemudian disebut sebagai "tertanggung" dan pihak yang menerima risiko tersebut selanjutnya disebut sebagai "penanggung". Perjanjian diantara kedua pihak ini disebut sebagai "kebijakan", atau seringkali disebut juga sebagai “polis” atau “polis asuransi”, yang merupakan sebuah kontrak legal, yang didalamnya menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk setiap risiko yang ditanggung tersebut selanjutnya akan disebut sebagai "premi" yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi, dan keuntungan investasi.
Dari pengertian asuransi tersebut diatas, terlihat jelas bahwa fungsi utama dari asuransi adalah perlindungan secara finansial, terhadap berbagai macam risiko yang mungkin bisa terjadi. Dengan menjadi peserta asuransi, seseorang atau sebuah badan atau lembaga akan bisa mendapatkan ganti rugi, jika terjadi risiko atau kejadian tak terduga dimasa depan. Dengan memiliki asuransi, secara otomatis berarti sudah melakukan upaya untuk meminimalisir kerugian jiak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dimasa mendatang.


Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menjelaskan bahwa, "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
https://1.bp.blogspot.com/-hdPAj-zQLik/XQMAi3KVc8I/AAAAAAAAAZ0/VAmj4lS5tT8ljD7HaSrZagUhZcw9P_dJgCLcBGAs/s200/insurance-3113180_960_720.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-hdPAj-zQLik/XQMAi3KVc8I/AAAAAAAAAZ0/VAmj4lS5tT8ljD7HaSrZagUhZcw9P_dJgCLcBGAs/s72-c/insurance-3113180_960_720.jpg
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2019/06/pengertian-asuransi.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2019/06/pengertian-asuransi.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close