menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menjelaskan bahwa, "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Asuransi semakin akrab dengan
masyarakat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Tetap ternyata tidak banyak
yang mengetahui dan memahami dengan jelas pengertian asuransi ini. Bahkan banyak
yang masih menyamakan asuransi dengan MLM, Investasi Bodong, dll.
Agar asuransi bisa lebih
dipahami, berikut ini akan kami sajikan artikel yang membahas tentang
pengertian asuransi.
Asuransi adalah sebuah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
seseorang bisa mendapatkan perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk
jiwa, properti, kesehatan dan lain-lain. Peserta asuransi, atau seringkali
disebut juga sebagai nasabah, akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai
kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi. Kejadian tak terduga ini biasa
disebut sebagai risiko, seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit. Untuk
bisa mendapatkan perlindungan atau ganti rugi tersebut, maka peserta asuransi
diharuskan untuk membayar premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu,
sebagai ganti rugi polis yang telah menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut.
Dalam Undang-Undang No 2 Tahun
1992, yang menjadi dasar hukum dari asuransi di Indonesia disebutkan, usaha
perasuransian adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana
pihak penanggung bersedia mengikatkan diri kepada tertanggung sebagai penerima
premi asuransi untuk memberikan ganti rugi terhadap tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau dianggap
sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah
pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang
dipertanggungkan.
Pengertian asuransi lain menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246,
menjelaskan bahwa, "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Pihak yang menyalurkan risiko
tersebut kemudian disebut sebagai "tertanggung" dan pihak yang menerima
risiko tersebut selanjutnya disebut sebagai "penanggung". Perjanjian
diantara kedua pihak ini disebut sebagai "kebijakan", atau seringkali
disebut juga sebagai “polis” atau “polis asuransi”, yang merupakan sebuah
kontrak legal, yang didalamnya menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang
dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh "tertanggung" kepada
"penanggung untuk setiap risiko yang ditanggung tersebut selanjutnya akan
disebut sebagai "premi" yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administrasi, dan keuntungan investasi.
Dari pengertian asuransi tersebut
diatas, terlihat jelas bahwa fungsi utama dari asuransi adalah perlindungan
secara finansial, terhadap berbagai macam risiko yang mungkin bisa terjadi. Dengan
menjadi peserta asuransi, seseorang atau sebuah badan atau lembaga akan bisa
mendapatkan ganti rugi, jika terjadi risiko atau kejadian tak terduga dimasa
depan. Dengan memiliki asuransi, secara otomatis berarti sudah melakukan upaya
untuk meminimalisir kerugian jiak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dimasa
mendatang.