Melalui surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019, yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 8 April 2019, sebagaimana dilansir oleh DD...
Melalui surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019, yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 8 April 2019, sebagaimana dilansir oleh DDTCNews (22/04/19), Ditjen Pajak memperjelas aturan tentang penentuan penghasilan kena pajak pada perusahaan asuransi jiwa. Peraturan ini memberikan penegasan tentang cara pembebanan atas biaya klaim/ manfaat asuransi.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penetapan terkait selisih saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjaian, dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun.
Selisih atas perbandingan itu dihitung sebagai penghasilan, jika ada penurunan cadangan premi atau sebagai biaya jika ada kenaikan cadangan premi. Penghasilan atau biaya itu merupakan bagian dari tahun berjalan.
Aspek Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Dalam surat edaran itu, pemerintah menjelaskan akan membagi tiga aspek perhitungan penghasilan kena pajak pada perusahaan asuransi jiwa.Pertama, jikalau saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami penurunan, maka penurunan cadangan premi tersebut adalah merupakan penghasilan pada tahun berjalan.
Kedua, jikalau saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami kenaikan, maka kenaikan cadangan premi tersebut adalah merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun berjalan.
Ketiga, kenaikan cadangan premi yang merupakan biaya tidak termasuk kenaikan atas pembentukan cadangan terkait hasil investasi yang telah dikenakan pajak penghasilan dengan mekanisme pajak tersendiri yang bersifat final dan/atau bukan merupakan objek pajak.
Pembebanan Klaim Asuransi
Melalui Surat Edaran ini, pemerintah juga mempertegas pembebanan biaya dari klaim/manfaat asuransi. Pertama, klaim/manfaat asuransi yang dibayarkan pada tahun berjalan dibebankan pada saldo awal tahun dari cadangan premi sebagai pengurang cadangan premi.Kedua, jika saldo cadangan premi yang telah dibentuk tidak mencukupi untuk membayar klaim/manfaat asuransi pemegang polis maka kekurangan pembayaran klaim/manfaat asuransi tersebut diperhitungkan sebagai biaya tahun berjalan.