Asuransi adalah sebuah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara Tertanggung dengan Penanggung.
Asuransi adalah sebuah
kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara Tertanggung dengan Penanggung.
Yang menjadi inti utama dari perjanjian atau kesepakatan ini adalah, bahwa
Penanggung akan membayarkan sejumlah uang sebagai santunan jika terjadi sesuatu
resiko pada diri Tertanggung, dengan imbal baliknya adalah bahwa Tertanggung
juga berkewajiban membayarkan sejumlah dana sebagai iuran, selama kurun waktu
tertentu.
Perjanjian antara Tertanggung
dengan Penanggung inilah yang disebut sebagai Polis Asuransi. Sementara si
Penanggung, secara otomatis adalah perusahaan asuransi, dan si Tertanggung
adalah yang biasa kita kenal sebagai nasabah asuransi, sedangkan iuran yang
dibayarkan tertanggung kepada penanggung selama kurun waktu tertentu inilah
yang disebut sebagai premi.
Dalam praktiknya, yang perlu
difahami secara lebih mendalam adalah pada istilah Tertanggung, yang pada
sebuah perjanjian polis asuransi ini, melibatkan setidaknya beberapa fihak.
- Ada perusahaan asuransi selaku Penanggung
- Ada Tertanggung Utama selaku pihak yang ditanggung oleh perusahaan asuransi
- Ada Pemegang Polis sebagai pihak atau orang yang memiliki kuasa atas tertanggung dan berhak mewakili tertanggung untuk membikin perjanjian dengan penanggung
- Ada Tertanggung Tambahan 1, 2, dan seterusnya, yaitu pihak atau orang yang atasnya ditanggung oleh penanggung jika terjadi resiko tertentu
- Ada Pembayar Premi, yakni orang yang menunaikan kewajiban untuk membayar iuran asuransi/premi atas nama pemegang polis dan tertangung.
- Ada Penerima Manfaat, yaitu pihak atau orang yang akan menerima manfaat atau santunan klaim asuransi jiwa, jika Tertanggung Utama meninggal dunia.
Point No 2 sampai 5 bisa jadi
adalah satu orang yang sama, sehingga seseorang bisa saja berperan sebagai
Pemegang Polis, sekaligus Tertanggung Utama, dan sekaligus juga sebagai
Pembayar Premi, semisal orang tersebut adalah suami, maka penerima manfaat
adalah juga istri atau anak.
Namun, dimungkinkan juga, point
No 2 sampai 5 tersebut adalah dua orang atau lebih yang berbeda. Misalkan saja,
Pemegang Polis adalah suami, kemudian Tertanggung Utama adalah Istri,
Tertanggung Tambahan 1 adalah suami, dan Pembayar Premi adalah suami. Penerima
manfaat dalam hal ini bisa suami, atau anak.
Atau bisa juga seperti ini,
Pemegang Polis adalah suami, Tertanggung Utama adalah Anak, Tertanggung
Tambahan 1 adalah suami, Tertanggung Tambahan 2 adalah istri, Pembayar Premi
adalah Suami, dan Penerima Manfaat adalah istri /suami.
Jadi, sebelum memutuskan untuk
menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ada baiknya untuk memahami
terlebih dahulu hal mendasar yang sangat penting ini.