Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Pengertian Asuransi dan Aspek Perjanjiannya yang Harus Dipahami

Asuransi adalah sebuah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara Tertanggung dengan Penanggung.



Asuransi adalah sebuah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara Tertanggung dengan Penanggung. Yang menjadi inti utama dari perjanjian atau kesepakatan ini adalah, bahwa Penanggung akan membayarkan sejumlah uang sebagai santunan jika terjadi sesuatu resiko pada diri Tertanggung, dengan imbal baliknya adalah bahwa Tertanggung juga berkewajiban membayarkan sejumlah dana sebagai iuran, selama kurun waktu tertentu.
Perjanjian antara Tertanggung dengan Penanggung inilah yang disebut sebagai Polis Asuransi. Sementara si Penanggung, secara otomatis adalah perusahaan asuransi, dan si Tertanggung adalah yang biasa kita kenal sebagai nasabah asuransi, sedangkan iuran yang dibayarkan tertanggung kepada penanggung selama kurun waktu tertentu inilah yang disebut sebagai premi.
Dalam praktiknya, yang perlu difahami secara lebih mendalam adalah pada istilah Tertanggung, yang pada sebuah perjanjian polis asuransi ini, melibatkan setidaknya beberapa fihak.
  1. Ada perusahaan asuransi selaku Penanggung
  2. Ada Tertanggung Utama selaku pihak yang ditanggung oleh perusahaan asuransi
  3. Ada Pemegang Polis sebagai pihak atau orang yang memiliki kuasa atas tertanggung dan berhak mewakili tertanggung untuk membikin perjanjian dengan penanggung
  4. Ada Tertanggung Tambahan 1, 2, dan seterusnya, yaitu pihak atau orang yang atasnya ditanggung oleh penanggung jika terjadi resiko tertentu
  5. Ada Pembayar Premi, yakni orang yang menunaikan kewajiban untuk membayar iuran asuransi/premi atas nama pemegang polis dan tertangung.
  6. Ada Penerima Manfaat, yaitu pihak atau orang yang akan menerima manfaat atau santunan klaim asuransi jiwa, jika Tertanggung Utama meninggal dunia.

Point No 2 sampai 5 bisa jadi adalah satu orang yang sama, sehingga seseorang bisa saja berperan sebagai Pemegang Polis, sekaligus Tertanggung Utama, dan sekaligus juga sebagai Pembayar Premi, semisal orang tersebut adalah suami, maka penerima manfaat adalah juga istri atau anak.
Namun, dimungkinkan juga, point No 2 sampai 5 tersebut adalah dua orang atau lebih yang berbeda. Misalkan saja, Pemegang Polis adalah suami, kemudian Tertanggung Utama adalah Istri, Tertanggung Tambahan 1 adalah suami, dan Pembayar Premi adalah suami. Penerima manfaat dalam hal ini bisa suami, atau anak.
Atau bisa juga seperti ini, Pemegang Polis adalah suami, Tertanggung Utama adalah Anak, Tertanggung Tambahan 1 adalah suami, Tertanggung Tambahan 2 adalah istri, Pembayar Premi adalah Suami, dan Penerima Manfaat adalah istri /suami.
Jadi, sebelum memutuskan untuk menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu hal mendasar yang sangat penting ini.

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Pengertian Asuransi dan Aspek Perjanjiannya yang Harus Dipahami
Pengertian Asuransi dan Aspek Perjanjiannya yang Harus Dipahami
Asuransi adalah sebuah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara Tertanggung dengan Penanggung.
https://1.bp.blogspot.com/-cCeBrY0nVr4/XOfoytwsL8I/AAAAAAAAAUU/BaojrWqWe6cbhKavDQIpwwBlirFdT_qVgCLcBGAs/s200/Desain%2Btanpa%2Bjudul%2B%252811%2529.png
https://1.bp.blogspot.com/-cCeBrY0nVr4/XOfoytwsL8I/AAAAAAAAAUU/BaojrWqWe6cbhKavDQIpwwBlirFdT_qVgCLcBGAs/s72-c/Desain%2Btanpa%2Bjudul%2B%252811%2529.png
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2019/05/pengertian-asuransi-dan-aspek.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2019/05/pengertian-asuransi-dan-aspek.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close