Mewarnai bulan Ramadan tahun ini, PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) meluncurkan program wakaf asuransi jiwa syariah. Den...
Mewarnai bulan Ramadan tahun ini,
PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) meluncurkan program wakaf
asuransi jiwa syariah. Dengan mengikuti program wakaf dari AXA Mandiri ini, nasabah
akan mendapatkan tiga manfaat, pertama, manfaat perlindungan yang menyeluruh. Kedua,
memaksimalkan perencanaan keuangan yang tepat dalam rangka memastikan manfaat
perlindungan bagi keluarga atau ahli waris dimasa depan. Dan yang terakhir, adalah
tersedianya fitur wakaf secara sistematis untuk membantu sesame dan sekaligus
memiliki nilai ibadah sesuai prinsip syariah.
Program wakaf asuransi jiwa
syariah ini sendiri sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), No.106/DSN-MUI/X/2016 mengenai wakaf manfaat
asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah yang mengatur
ketentuan wakaf pada asuransi jiwa syariah bagi masyarakat.
Dilansir dari Liputan6_com
(14/5/19), Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma mengatakan bahwa
keuangan syariah akan terus berkembang dan bisnis syariah pun ikut berkembang.
Maka dari itu, dengan adanya fitur baru itu menjadi wujud komitmen AXA Mandiri
untuk berperan aktif dalam pengembangan pasar asuransi jiwa syariah di
Indonesia.
“Fitur ini merupakan konsep
syariah yang cocok dengan budaya Indonesia yaitu saling membagi. Dan kami
percaya fitur ini bakal menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat,” ujarnya
lebih lanjut saat peluncuran fitur wakaf di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin
(13/5/2019).
Sementara itu, untuk mengelola
dan menyalurkan dana wakaf para nasabah dan menghibahkan sebagian manfaatnya
untuk kesejateraan umat, AXA Mandiri didukung oleh Domper Dhuafa dan Mandiri
Amal insani. Penyaluran ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan Masjid,
Rumah Sakit, serta berbagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Indonesia.
Program wakaf ini sendiri menawarkan
kesempatan kepada para nasabah untuk berwakaf sebesar maksimal 45% dari nominal
santunan asuransi yang dimilikinya. Atau
bisa juga sebesar 30% dari jumlah manfaat investasi yang terkandung dalam polis
nasabah.
Nasabah bisa mendapatkan produk
ini melalui jalur ditribusi AXA Mandiri unit syariah melalui perbankan
(bancassurance) di seluruh cabang Bank Mandiri Syariah.