Berbicara asuransi adalah berbicara tentang manfaat. Baik itu manfaat bagi nasabah, agen, maupun juga bagi perusahaan asuransi itu sendiri
Berbicara asuransi adalah
berbicara tentang manfaat. Baik itu manfaat bagi nasabah, agen, maupun juga
bagi perusahaan asuransi itu sendiri. Dari sisi nasabah, dia akan mendapatkan
manfaat berupa santunan dalam bentuk uang tunai, atau biaya perawatan dan
pengobatan, jika terjadi suatu resiko. Pada polis asuransi jiwa, maka resiko
ini didefinisikan sebagai sebuah kejadian tak terduga yang mengakibatkan
timbulnya biaya, baik biaya ini pada akhirnya harus ditanggung oleh dirinya
sendiri maupun ditanggung oleh keluarganya. Disinilah peran asuransi yang
sesungguhnya, yaitu mengambil alih tanggungan biaya yang timbul atas resiko
yang terjadi pada nasabah.
Dengan asuransi, maka nasabah dan
atau keluarganya akan terbebas dari tanggungan biaya yang timbul tersebut.
Sebagai konsekuensinya, maka nasabah diwajibkan untuk membayar sejumlah uang sebagai
iuran, yang biasa disebut premi kepada perusahaan asuransi sebagai pihak
penanggung, dalam periode atau kurun waktu tertentu.
Dengan begitu, perusahaan
asuransi juga mendapatkan manfaat dari nasabah yang menjadi pertanggungannya,
karena perusahaan asuransi akan mendapatkan sejumlah dana yang bisa dia kelola
menjadi sebuah keuntungan. Dari keuntungan hasil pengelolaan dana nasabah
inilah perusahaan asuransi akan bisa membiayai operasional perusahaannya,
membayar gaji karyawannya. Termasuk juga dalam hal ini adalah membayar komisi
bagi agen. Selain itu, dengan skema pengelolaan dana nasabah seperti ini,
perusahaan asuransi juga sangat mungkin untuk ikut serta dalam mensukseskan
pembangunan nasional, karena ternyata banyak dana nasabah kelolaan perusahaan
asuransi yang di investasikan pada sector-sektor infrastruktur Negara, termasuk
juga diinvestasikan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan
oleh pemerintah.
Sementara itu agen asuransi juga
ikut merasakan manfaat kerjasama antara nasabah dengan perusahaan asuransi ini,
karena agen adalah orang yang berperan aktif dalam menawarkan dan menjual
produk-produk dari perusahaan asuransi. Bukan hanya sebatas menjual, seorang
agen juga dituntut untuk melayani proses klaim yang terjadi pada nasabah,
apakah itu klaim sakit, kecelakaan, ataupun klaim meninggal dunia. Sehingga
dengan demikian agen berhak atas sejumlah komisi dari proses pekerjaan yang dia
lakukan tersebut.
Demikianlah, dari hanya selembar
kerta perjanjian asuransi ini, maka sudah timbul efek berantai secara ekonomi
kepada banyak pihak yang terkait didalamnya. Nasabah mendapatkan manfaat,
perusahaan asuransi bisa memperoleh keuntungan, dan agen juga memiliki jalan
penghidupan untuk menafkahi diri dan keluarganya.