Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho terkejut, saat...
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho terkejut, saat menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.
Malam itu, meskipun
sejak pukul 19.00 WIB hingga sekira pukul 20.00, hujan cukup deras mengguyur
Kota Pati. Regu Kembangjoyo dan Regu Penjawi Satpol PP Kabupaten Pati tetap melaksanakan
tugasnya. Dan hasilnya pada malam itu mereka hanya mendapatkan satu orang PGOT
di Simpang Lima.
Namun, fakta
yang mereka temukan selanjutnya justru membuat mereka terkejut setengah mati.
Pengemis
yang teridentifikasi bernama Legiman (52) tersebut, setelah diinterogasi,
ternyata memiliki aset lebih dari Rp 1 miliar.
"Setelah
kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta,
tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta,"
terang Udhi.
Pengemis
yang diketahui beralamat di Perumahan Gunung Bedah, Desa Sokokulon, Kecamatan
Margorejo, Pati ini juga didapati mampu menghasilkan uang yang cukup besar
setiap kali mengemis.
"Minggu
lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp
1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.
Udhi menjelaskan,
perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis
tersebut.
"Dia
bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Mengenai hal
ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7
Tahun 2018.
"Baik
yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira
pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.
Kalau sudah begini bagaimana tanggapan kamu
sobar Literasi? Mau menghitung lagi, kira-kira lebih besar mana pendapatan dari
profesi yang kamu jalani dengan pendapatan pengemis tersebut?