Mobil listrik memiliki komponen yang berbeda dengan kendaraan konvensional. Mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit dibandi...
Mobil listrik
memiliki komponen yang berbeda dengan kendaraan konvensional. Mobil listrik
memiliki komponen yang lebih sedikit dibanding mobil berbahan bakar minyak.
Mobil listrik
komponen utamanya terdiri dari motor listrik, dan baterai yang membuat mobil
listrik jadi lebih sedikit komponennya dibanding mobil BBM. Dengan banyaknya
perbedaan itu apakah mobil listrik bisa diasuransikan?
Head of
Communication and Event Department Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto
menjawab pertanyaan detikOto itu.
Menurut dia
pada dasarnya secara polis, kalau masuk dalam definisi kendaraan bermotor yang
digerakkan dengan tenaga mekanik lainnya dan memiliki izin digunakan di jalan
umum bisa dicover.
"Ini
sesuai dengan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab
III pasal 4," ujarnya.
Kendaraan
bermotor yang dimaksud dalam PSAKBI itu adalah kendaraan bermotor roda dua atau
lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lainnya dan memiliki izin
digunakan di jalan umum yang menjadi obyek tanggungan.
"Jadi berdasarkan PSAKBI mobil listrik bisa
di-cover asuransi. Bagi industri asuransi yang jadi perhatian adalah faktor
risiko dan ketersedian suku cadangnya," tutupnya.
*Isi berita diambil dari detik.com, dengan judul asli "MobilListrik Bisa Diasuransikan?"
COMMENTS