Pemerintah menyediakan asuransi perikanan bagi peternak ikan nila, patin, dan bandeng. Menurut Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Per...
Pemerintah menyediakan asuransi
perikanan bagi peternak ikan nila, patin, dan bandeng. Menurut Direktur PT
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo, Sahata Tobing,
menjelaskan para peternak bisa mendaftarkan beberapa perusahaan asuransi, salah
satunya Jasindo, melalui pemerintah daerah setempat.
Syaratnya mudah, cukup membawa
KTP.
"Untuk bisa terdaftar para
pembudidaya cukup daftar dengan KTP dan mengajukan untuk meminta asuransi ke
dinas kelautan di tingkat pemerintah daerah, Untuk mendapatkan asuransi itu
harus berkoordinasi dengan dinas setempat. Baru dari itu, dinas instansi
setempat akan ada koordinasi dengan pemerintah pusat," jelas Sahata di
acara Launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil, di Hotel
Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (13/11/2018).
Pendaftaran asuransi dibuka mulai
Desember 2018. Dalam setahun pertama, mulai Desember 2018 sampai Desember 2019
pemerintah akan menanggung premi. Anggaran yang disiapkan Rp 3 miliar, setelah
itu para peternak melanjutkan sendiri pembayaran premi mereka masing-masing.
"Pembiayaan ini akan mulai
pada Desember 2018 sampai Desember 2019, ya kemudian nantinya mereka bayar
sendiri," terang Sahata.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB
II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Ihsanuddin menjelaskan saat ini
asuransi diberikan untuk ikan yang mati akibat virus, dan rencananya akan
dikaji lagi jenis asuransi yang bisa diberikan ke peternak.
"Jadi benar-benar karena
ikan diserang virus dan hama, bukan karena ikan kurang makan dan akhirnya
mereka banyak yang mati," terang Ihsanuddin.
Premi maupun santunan bervariasi
untuk setiap jenis ikan. Premi ikan patin Rp 90.000/tahun, dengan santunan
maksimal Rp 3 juta/tahun.
Premi ikan nila payau Rp
150.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 5 juta/tahun. Premi ikan nila air
tawar Rp 135.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 4,5 juta/tahun.
Premi ikan bandeng Rp
90.000/tahun dengan maksimal santunan Rp 3 juta/tahun. Sedangkan premi udang Rp
225.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun. Premi polikultur Rp
225.000/tahun dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun.
Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menambahkan
asuransi tersebut untuk peternak dengan lahan maksimal 5 hektar dan budi
dayanya masih tradisional. Saat ini sudah terdaftar 6.000 peternak penerima
asuransi.
"Kami akan terus memberikan edukasi dan mendorong
untuk terwujudnya asuransi mandiri tersebut, sehingga ke depan asuransi tidak
hanya bagi pembudidaya dengan teknologi sederhana, tetapi lebih dari itu
diharapkan juga untuk teknologi semi dan intensif yang dapat menjangkau
pembudidaya skala menengah dan besar," jelasnya.*Isi berita dikutip dari detik.com. Berita ASLI
COMMENTS