Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Mau Warisan Berkah Atau Musibah? Orang-Orang Kaya Dan Kaya Banget Wajib Tahu Ini

"Orangtua saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan pabrik yang tak lagi beroperasi.  Taksiran nilai tanah dan bangunannya sekitar Rp...

"Orangtua saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan pabrik yang tak lagi beroperasi.  Taksiran nilai tanah dan bangunannya sekitar Rp 12 Miliar. Saat ada Program Tax Amnesty saya sudah masukkan dalam daftar Asset yang ikut dimintakan amnesti.  Saya sudah bayar tebusannya, dan surat mendapatkan Surat Keikutsertaan dalam Program Tax Amnesty. Pertanyaannya pak, apakah dengan itu saya sudah pasti terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pabrik warisan itu?".
Itulah pertanyaan yang diajukan oleh seorang pengusaha kepada konsultan keuangannya. Intinya, apakah kalau Harta sudah diikutkan program Tax Amnesty, sudah dibayar tebusannya, maka berarti sudah terbebas dari kewajiban membayar PPh-nya? Dan, sayangnya jawabannya adalah “Tidak”.
Ya, karena dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pada Pasal 15; khusus untuk Harta berbentuk Tanah dan atau Bangunan, serta Harta dalam bentuk Saham; bila belum Dibalik namakan (selambat-lambatnya) tanggal 31 Desember 2017, maka akan tetap dikenakan PPh.
Proses balik nama sebuah Harta (Waris) yang berbentuk Property (Rumah, Bangunan) sebenarnya tidaklah rumit. Yang menjadikan rumit adalah pelunasan BPHTB yang menjadi prasyarat proses Balik Nama tersebut. Kalau anda belum faham apa itu BPHTB, silahkan baca dulu disini
BPHTB waris untuk asset senilai Rp 12 Miliar itu nilainya hampir Rp 600 juta, (Kota Jakarta dan kota lain bisa berbeda besarannya), dan karena dasar penetapan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada saat BPHTB itu dibayar, maka semakin lama menunda, dipastikan jumlahnya juga akan makin besar.  Karena NPOP tanah dan bangunan cenderung naik terus dari tahun ke tahun.
Dan kemudian pengusaha tersebut juga berfikir, bahwa kalaupun kelak dia juga bisa mewariskan Pabrik itu pada anaknya, maka beban anaknya juga makin besar.  Karena pada saat kelak anaknya secara hukum sudah bisa menerima "limpahan" harta itu, nilai pabrik tersebut sudah jauh melonjak menjadi sekitar Rp 60 Miliaran, sehingga BPHTB warisnya juga membengkak menjadi sekitar Rp 3 Miliaran.
Berkaca dari penuturan diatas, sebagai orang tua kita juga perlu bijak dalam "memilih harta” sebagai investasi.  Tidak salah ketika ada banyak orang tua yang merasa cukup atau bahkan bangga ketika dia sudah mempersiapkan harta warisan pada anaknya dalam bentuk rumah atau tanah. Karena ternyata di balik harta warisan itu, ada komponen biaya yang nilainya cukup besar, berbanding lurus dengan besarnya nilai harta yang di wariskan; yang belum tentu sanggup di penuhi oleh anak-anak kita.
Karena itulah, kita juga perlu berpikir untuk mempersiapkan juga, bagaimana caranya, supaya anak tidak terbebani dengan biaya pajak ini. Dan disinilah pentingnya asuransi yang bisa dipakai sebagai sebuah instrument perencanaan keuangan dalam mempersiapkan harta warisan. Hitung dan rencanakan berapa biaya pajaknya, dan siapkan dananya melalui program Asuransi.
Sehingga dalam hal ini, Uang Pertanggungan Asuransi bisa menjadi sebuah solusi atas kebutuhan biaya peralihan hak waris tersebut, dan bahkan sekaligus bisa juga menjadi harta warisan itu sendiri; yang bahkan juga bebas pajak dan biaya balik nama.

COMMENTS

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Mau Warisan Berkah Atau Musibah? Orang-Orang Kaya Dan Kaya Banget Wajib Tahu Ini
Mau Warisan Berkah Atau Musibah? Orang-Orang Kaya Dan Kaya Banget Wajib Tahu Ini
https://1.bp.blogspot.com/-2kjq6GmfTE8/XxedQSzeLgI/AAAAAAAA7DE/vrQ-H-ocVx89RKorcxd0u-iQLP-JS83WACLcBGAsYHQ/s320/Desain%2Btanpa%2Bjudul%2B%252822%2529.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-2kjq6GmfTE8/XxedQSzeLgI/AAAAAAAA7DE/vrQ-H-ocVx89RKorcxd0u-iQLP-JS83WACLcBGAsYHQ/s72-c/Desain%2Btanpa%2Bjudul%2B%252822%2529.jpg
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2018/11/mau-warisan-berkah-atau-musibah-orang.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2018/11/mau-warisan-berkah-atau-musibah-orang.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close