"Orangtua saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan pabrik yang tak lagi beroperasi. Taksiran nilai tanah dan bangunannya sekitar Rp...
"Orangtua
saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan
pabrik yang tak lagi beroperasi. Taksiran nilai tanah dan bangunannya
sekitar Rp 12 Miliar. Saat ada Program Tax Amnesty saya sudah masukkan dalam
daftar Asset yang ikut dimintakan amnesti. Saya sudah bayar tebusannya,
dan surat mendapatkan Surat Keikutsertaan dalam Program Tax Amnesty. Pertanyaannya
pak, apakah dengan itu saya sudah pasti terbebas dari kewajiban membayar Pajak
Penghasilan (PPh) atas pabrik warisan itu?".
Itulah
pertanyaan yang diajukan oleh seorang pengusaha kepada konsultan keuangannya. Intinya,
apakah kalau Harta sudah diikutkan program Tax Amnesty, sudah dibayar
tebusannya, maka berarti sudah terbebas dari kewajiban membayar PPh-nya? Dan,
sayangnya jawabannya adalah “Tidak”.
Ya,
karena dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak, pada Pasal 15; khusus untuk Harta berbentuk Tanah dan atau Bangunan,
serta Harta dalam bentuk Saham; bila belum Dibalik namakan (selambat-lambatnya)
tanggal 31 Desember 2017, maka akan tetap
dikenakan PPh.
Proses
balik nama sebuah Harta (Waris) yang berbentuk Property (Rumah, Bangunan)
sebenarnya tidaklah rumit. Yang menjadikan rumit adalah pelunasan BPHTB
yang menjadi prasyarat proses Balik Nama tersebut. Kalau anda belum faham apa itu BPHTB, silahkan baca dulu disini
BPHTB
waris untuk asset senilai Rp 12 Miliar itu nilainya hampir Rp 600
juta, (Kota Jakarta dan kota lain bisa berbeda besarannya), dan karena dasar
penetapan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada saat BPHTB itu
dibayar, maka semakin lama menunda, dipastikan jumlahnya juga akan makin
besar. Karena NPOP tanah dan bangunan cenderung naik terus dari tahun ke
tahun.
Dan
kemudian pengusaha tersebut juga berfikir, bahwa kalaupun kelak dia juga bisa mewariskan
Pabrik itu pada anaknya, maka beban anaknya juga makin besar. Karena pada
saat kelak anaknya secara hukum sudah bisa menerima "limpahan" harta
itu, nilai pabrik tersebut sudah jauh melonjak menjadi sekitar Rp 60 Miliaran,
sehingga BPHTB warisnya juga membengkak menjadi sekitar Rp 3 Miliaran.
Berkaca
dari penuturan diatas, sebagai orang tua kita juga perlu bijak dalam
"memilih harta” sebagai investasi. Tidak salah ketika ada banyak
orang tua yang merasa cukup atau bahkan bangga ketika dia sudah mempersiapkan
harta warisan pada anaknya dalam bentuk rumah atau tanah. Karena ternyata di
balik harta warisan itu, ada komponen biaya yang nilainya cukup besar,
berbanding lurus dengan besarnya nilai harta yang di wariskan; yang belum tentu
sanggup di penuhi oleh anak-anak kita.
Karena
itulah, kita juga perlu berpikir untuk mempersiapkan juga, bagaimana caranya,
supaya anak tidak terbebani dengan biaya pajak ini. Dan disinilah pentingnya
asuransi yang bisa dipakai sebagai sebuah instrument perencanaan keuangan dalam
mempersiapkan harta warisan. Hitung dan rencanakan berapa biaya pajaknya, dan siapkan
dananya melalui program Asuransi.
Sehingga
dalam hal ini, Uang Pertanggungan
Asuransi bisa menjadi sebuah solusi atas kebutuhan biaya peralihan hak
waris tersebut, dan bahkan sekaligus bisa juga menjadi harta warisan itu
sendiri; yang bahkan juga bebas pajak dan biaya balik nama.
COMMENTS