Buku nikah selama ini telah menjadi dokumen yang paling valid sebagai bukti status perkawinan (muslim) yang sah. Meskipun KTP dan KK ...
Buku nikah selama ini telah menjadi dokumen yang paling valid sebagai bukti status perkawinan (muslim) yang
sah. Meskipun KTP dan KK juga mencantumkan status perkawinan setelah
dilakukan pembaruan data setelah menikah, namun datanya tidak selengkap sebagaimana yang tercatat dalam buku nikah.
Kementerian Agama
(Kemenag) sedang mencoba terobosan dengan menerbitkan kartu nikah yang diproyeksikan
untuk menggantikan buku nikah. Dengan inovasi baru ini, kini data lengkap
seputar perkawinan akan terekam dalam selembar kartu yang hanya sebesar KTP.
Ide untuk menerbitkan
kartu nikah ini bahkan juga bersamaan dengan diluncurkannya aplikasi SIMKAH Web
yang menyimpan data nikah lengkap secara online.
Mungkin belum banyak
yang tahu tentang SIMKAH Web ini, karena memang peluncurannya baru dilakukan
pada 8 November 2018 kemarin, oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana
dilansir oleh Tempo.co, Simkah Web ini
merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem
Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Kedepannya SIMKAH Web
ini akan sangat membantu untuk mengakses informasi terkait pernikahan yang bersangkutan,
serta segala keperluan pembuatan dokumen yang berhubungan dengan pernikahan.
Meskipun akan ada
penggantian format buku nikah, tetapi persyaratan dan biaya pencatatan
pernikahan di KUA tidak akan mengalami perubahan. Secara biaya, pengeluaran
untuk pergi menikah ke KUA memang tidak menghabiskan uang banyak. Yang paling
banyak menyedot anggaran justru hal-hal yang berhubungan dengan pesta
pernikahan kedua mempelai.
Kaum muda sekarang
mesti pintar menyisihkan anggaran untuk persiapan pernikahan ini. Mulai membiasakan
diri untuk menabung dan berinvestasi sejak dini menjadi pilihan yang paling
tepat untuk dilakukan.
Ada beragam pilihan
untuk berinvestasi, mulai dari reksadana, nabung saham, atau bahkan unit link
yang selain menawarkan keuntungan berinvestasi juga di lengkapi dengan
fasilitas asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan, tentunya bisa
disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan masing-masing.
Beberapa proyeksi
keunggulan SIMKAH Web ini adalah, mudah digunakan karena cukup memasukkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) untuk input data. Setelah data di input, maka formulir
nikah sudah otomatis terisi dengan data-data isian yang diperlukan untuk
membuat akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah.
Aplikasi ini juga
menyediakan menu layanan publik untuk keperluan pendaftaran nikah. Dengan
adanya aplikasi SIMKAH Web, pelaporan data peristiwa nikah dengan variabel data
yang diinput bisa ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti data usia
nikah, pendidian, dan pekerjaan.
Seperti dilansir
Republika, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(Dirjen Bimas) berencana akan mendigitalisasi buku nikah menjadi kartu nikah
yang dilengkapi dengan kode Quick Response (QR). Jadi, kode QR yang tercetak
dalam kartu nikah itu nantinya bisa dibaca dengan barcode atau QR scanner yang
langsung tersambung dengan SIMKAH Web. Segala informasi pernikahan seperti
nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,
semua tersimpan di dalam satu kartu! Praktis, kan?
Program tahap pertama
pencetakan kartu nikah akan mulai dilaksanakan di kota-kota besar . Kemenag
akan menyediakan satu juta kartu nikah, yang diprioritaskan bagi calon
pengantin yang akan menikah pada 2018, dan dibagikan secara gratis setelah
prosesi akad nikah dilakukan.
Jika masih tersisa, barulah
kuota itu akan diberikan kepada pasangan suami istri yang membutuhkan atau
ingin mencetak kartu nikah. Untuk bisa mendapatkan kartu nikah, sebelumnya pasangan
suami istri tersebut harus mengakses SIMKAH Web, mengisi data lalu datang ke
KUA dengan membawa persyaratan nikah, baru bisa cetak kartu nikah, gratis. Kedepannya,
secara bertahap kartu nikah akan sepenuhnya menggantikan peran buku nikah.
COMMENTS