Untuk menghitung BPHTB warisan caranya sedikit berbeda dengan perhitungan BPHTB pada jual beli. Karena pada warisan tentu saja tidak ...
Untuk menghitung BPHTB warisan
caranya sedikit berbeda dengan perhitungan BPHTB pada jual beli. Karena pada
warisan tentu saja tidak ada harga transaksi, karena memang bukan sebuah proses
jual beli, maka perhitungan BPHTB pada perolehan warisan dihitung berdasarkan
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai Nilai Perolehan Obyek Pajak
(NPOP). Sedangkan pada jual beli, BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan
Obyek Pajak (NPOP) atau harga transaksi. Namun, untuk rumus perhitungannya adalah
sama; yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP).
NPOPTKP adalah Nilai
Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk
masing-masing daerah. Misalkan saja, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp. 350.000.000.
sedangkan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah
Rp300.000.000.
NPOPTKP untuk daerah
lain, besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Karena
sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk mendapatkan
informasi, pembaca bisa langsung datang ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan
atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
Jika anda belum memahami apa itu BPHTB, silahkan baca dulu artikelnya disini, atau sekaligus anda ingin tahu bagaimana solusi mudah mempersiapkan warisan plus biayanya (BPHTB) silahkan baca tutorialnya disini
Berikut ini adalah contoh
Perhitungan BPHTB, “Seorang pria meninggal dunia, dan dia memiliki sebidang
tanah kosong di daerah Tangerang. Ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya.
Ketika ahli waris akan mengurus balik nama, maka para ahli waris tersebut diwajibkan membayar BPHTB.
Misalkan saja data
tanah objek warisan tersebut adalah seperti ini:
Luas tanah 1.000 m2
NJOP = Rp. 800.000 per
m2
NPOP = 1.000 x Rp. 800.000
= Rp. 800.000.000
NJOPTKP waris adalah Rp.
300.000.000 (Tangerang)
Maka, bisa dihitung besarnya
BPHTB untuk warisan tersebut adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5 % x (NPOP –
NPOPTKP)
BPHTB = 5 % x (Rp. 800.000.000
– Rp. 300.000.000) = Rp. 25.000.000
Sehingga dari
perhitungan ini sudah ketemu, bahwa biaya BPHTB yang harus dibayar oleh si ahli
waris tersebut adalah sebesar Rp. 25.000.000
Meskipun ahli waris ada
lebih dari satu (istri dan anak), namun dalam praktiknya, penulisan pada lembar
BPHTB adalah hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja, dengan ditambah
tulisan “CS” (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.
BPHTB waris sendiri harus
dibayar pada saat warisan terbuka atau pada saat terjadinya peralihan hak atas
tanah yang dimaksud, yaitu berarti adalah pada saat si orang yang mewariskan
harta tersebut meninggal dunia. Oleh karena itu, perhitungan pajaknya
menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia.
COMMENTS