Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Beginilah Contoh Cara Menghitung BPHTB Warisan

Untuk menghitung BPHTB warisan caranya sedikit berbeda dengan perhitungan BPHTB pada jual beli. Karena pada warisan tentu saja tidak ...



Untuk menghitung BPHTB warisan caranya sedikit berbeda dengan perhitungan BPHTB pada jual beli. Karena pada warisan tentu saja tidak ada harga transaksi, karena memang bukan sebuah proses jual beli, maka perhitungan BPHTB pada perolehan warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP). Sedangkan pada jual beli, BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) atau harga transaksi. Namun, untuk rumus perhitungannya adalah sama; yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP). 
NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah. Misalkan saja, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp. 350.000.000. sedangkan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300.000.000.
NPOPTKP untuk daerah lain, besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk mendapatkan informasi, pembaca bisa langsung datang ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
Jika anda belum memahami apa itu BPHTB, silahkan baca dulu artikelnya disini, atau sekaligus anda ingin tahu bagaimana solusi mudah mempersiapkan warisan plus biayanya (BPHTB) silahkan baca tutorialnya disini
Berikut ini adalah contoh Perhitungan BPHTB, “Seorang pria meninggal dunia, dan dia memiliki sebidang tanah kosong di daerah Tangerang. Ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya. Ketika ahli waris akan mengurus balik nama, maka para ahli waris  tersebut diwajibkan membayar BPHTB.
Misalkan saja data tanah objek warisan tersebut adalah seperti ini:
Luas tanah 1.000 m2
NJOP = Rp. 800.000 per m2
NPOP = 1.000 x Rp. 800.000 = Rp. 800.000.000
NJOPTKP waris adalah Rp. 300.000.000 (Tangerang)
Maka, bisa dihitung besarnya BPHTB untuk warisan tersebut adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
BPHTB = 5 % x (Rp. 800.000.000 – Rp. 300.000.000) = Rp. 25.000.000
Sehingga dari perhitungan ini sudah ketemu, bahwa biaya BPHTB yang harus dibayar oleh si ahli waris tersebut adalah sebesar Rp. 25.000.000
Meskipun ahli waris ada lebih dari satu (istri dan anak), namun dalam praktiknya, penulisan pada lembar BPHTB adalah hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja, dengan ditambah tulisan “CS” (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.
BPHTB waris sendiri harus dibayar pada saat warisan terbuka atau pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah yang dimaksud, yaitu berarti adalah pada saat si orang yang mewariskan harta tersebut meninggal dunia. Oleh karena itu, perhitungan pajaknya menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia.

COMMENTS

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Beginilah Contoh Cara Menghitung BPHTB Warisan
Beginilah Contoh Cara Menghitung BPHTB Warisan
https://4.bp.blogspot.com/-axHpvzTiEa0/W-khfmpYHuI/AAAAAAAARWk/fzu6LBds_yQHI3lyKW9Tu8L9t-GX6uVaACLcBGAs/s320/pajak-BPHTB-ilust-660x330.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-axHpvzTiEa0/W-khfmpYHuI/AAAAAAAARWk/fzu6LBds_yQHI3lyKW9Tu8L9t-GX6uVaACLcBGAs/s72-c/pajak-BPHTB-ilust-660x330.jpg
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2018/11/beginilah-contoh-cara-menghitung-bphtb.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2018/11/beginilah-contoh-cara-menghitung-bphtb.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close