BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangun...
BPHTB singkatan dari
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu bea yang dikenakan atas perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB dikenal juga sebagai
bea pembeli, jikalau perolehannya berdasarkan proses jual beli. Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997, yang
telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000.
Namun, dalam UU BPHTB, bea
ini dikenakan tidak hanya dalam perolehan harta yang berasal dari jual beli.
Semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan, juga dikenakan BPHTB. Dalam
hal ini termasuk juga tanah warisan akan dikenakan biaya BPTHB.
Pasal 2 Undang-undang
BPHTB menyebutkan bahwa yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
tersebut meliputi:
- Jual beli;
- Tukar-menukar;
- Hibah;
- Hibah wasiat;
- Waris;
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- Penunjukan pembeli dalam lelang;
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Penggabungan usaha;
- Peleburan usaha;
- Pemekaran usaha; dan
- Hadiah.
Adapun syarat dan Cara
mengurus BPHTB untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris, yang perlu dipersiapkan
adalah;
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
- Fotokopi KTP Wajib Pajak
- Fotokopi STTS/Bukti ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013) untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik) untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah yang dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga
COMMENTS