Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Ini Klaim Yang Ditanggung Dan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah meluncurkan fasilitas jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitas ini terwu...

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah meluncurkan fasilitas jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitas ini terwujud dalam BPJS Kesehatan. Oleh karena itu diharapkan seluruh lapisan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan ini.
BPJS Kesehatan menanggung hampir semua penyakit. Dan bahkan penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan  seumur hidup pun ditanggung.
Meski demikian, ada beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Diantaranya adalah;
1.      HIV/AIDS.
Penyakit ini tidak ditanggung jika dianggap merupakan penyakit yang datang karena keteledoran diri sendiri.  Namun pada kasus tertentu karena akibat tertular atau kejadian lain diluar keteledoran maka HIV/AIDS ditanggung oleh BPJS.
2.      Penyakit akibat NARKOBA
Segala penyakit yang berkaitan dengan narkoba juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan, karena dianggap kesalahan sendiri.
3.  Operasi yang berkaitan dengan estetika (kecantikan), operasi bekas luka dan operasi yang diakibatkan karena sengaja menyakiti diri sendiri juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, operasi yang terjadi akibat kecelakaan jalan raya dan kecelakaan kerja juga tidak dijamin oleh BPJS kesehatan karena hal tersebut sudah merupakan tanggungan dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain dari ketiga hal tersebut diatas, semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun harus dengan sistem rujukan berjenjang. Artinya, pasien harus terlebih dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 yakni; Puskesmas dan klinik. Kemudian jika diperlukan, maka dokter Puskesmas/Klinik akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan, sesuai dengan radius domisili pasien yang bersangkutan.

Baca Juga;

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, Manfaat yang tidak dijamin dalam program meliputi:
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat,kejadian luar biasa/wabah;
  • Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); Yang dimaksudkan preventable adverse events adalah cedera yang berhubungan dengan kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis termasuk kesalahan terapi dan diagnosis, ketidaklayakan alat dan lain – lain sebagaimana kecuali komplikasi penyakit terkait.
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Ini Klaim Yang Ditanggung Dan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Ini Klaim Yang Ditanggung Dan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
https://3.bp.blogspot.com/-Zi5ZOc6sLTc/W6uiI18a95I/AAAAAAAAOck/87TAcujmtZoeDaf_iYoqlzJm1XkPlowygCLcBGAs/s320/80158842-c373-4755-a55f-425dde4d63a6_169.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-Zi5ZOc6sLTc/W6uiI18a95I/AAAAAAAAOck/87TAcujmtZoeDaf_iYoqlzJm1XkPlowygCLcBGAs/s72-c/80158842-c373-4755-a55f-425dde4d63a6_169.jpg
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2018/09/ini-klaim-yang-ditanggung-dan-tidak.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2018/09/ini-klaim-yang-ditanggung-dan-tidak.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close