Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah meluncurkan fasilitas jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitas ini terwu...
Sejak
beberapa tahun terakhir, pemerintah meluncurkan fasilitas jaminan kesehatan
bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitas ini terwujud dalam BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu diharapkan seluruh lapisan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan
ini.
BPJS
Kesehatan menanggung hampir semua penyakit. Dan bahkan penyakit yang
membutuhkan biaya pengobatan seumur
hidup pun ditanggung.
Meski
demikian, ada beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan
ini. Diantaranya adalah;
1.
HIV/AIDS.
Penyakit ini tidak
ditanggung jika dianggap merupakan penyakit yang datang karena keteledoran diri
sendiri. Namun pada kasus tertentu
karena akibat tertular atau kejadian lain diluar keteledoran maka HIV/AIDS
ditanggung oleh BPJS.
2.
Penyakit akibat NARKOBA
Segala penyakit yang
berkaitan dengan narkoba juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan, karena
dianggap kesalahan sendiri.
3. Operasi yang berkaitan dengan estetika
(kecantikan), operasi bekas luka dan operasi yang diakibatkan karena sengaja
menyakiti diri sendiri juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal
ini, operasi yang terjadi akibat kecelakaan jalan raya dan kecelakaan kerja
juga tidak dijamin oleh BPJS kesehatan karena hal tersebut sudah merupakan
tanggungan dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain
dari ketiga hal tersebut diatas, semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,
namun harus dengan sistem rujukan berjenjang. Artinya, pasien harus terlebih
dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 yakni; Puskesmas dan
klinik. Kemudian jika diperlukan, maka dokter Puskesmas/Klinik akan memberikan
rujukan ke rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan, sesuai dengan radius domisili
pasien yang bersangkutan.
Baca Juga;
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, Manfaat
yang tidak dijamin dalam program meliputi:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat,kejadian luar biasa/wabah;
- Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); Yang dimaksudkan preventable adverse events adalah cedera yang berhubungan dengan kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis termasuk kesalahan terapi dan diagnosis, ketidaklayakan alat dan lain – lain sebagaimana kecuali komplikasi penyakit terkait.
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.