Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya menjelaskan bagaimana mengatasi defisit...
Revisi Peraturan Presiden
(Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya
menjelaskan bagaimana mengatasi defisit dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tapi juga mengatur terkait
fasilitas kesehatannya. Seperti fasilitas terhadap bayi baru lahir. Dalam draft
Perpres yang diterima Kontan,co.id, pada Pasal 16 ayat 1 mengatakan, bayi lahir
dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling
lama 28 hari sejak dilahirkan.
BACA JUGA
Hal itu juga berlaku bagi
iurannya yang bisa dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta
pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Bahkan jika bayi tidak
didaftarkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Beleid ini setidaknya merevisi
peraturan sebelumnya yang hanya
memberikan waktu tiga hari kepada para peserta untuk mengurus bayi yang
baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Pasal 17 ayat 2
juga menyebutkan kewajiban melakukan
pendaftaran sebagai peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah
dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2019.
Tapi teknis lebih lanjut soal ini
akan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian dan lembaga terkait.
Revisi Perpres ini akan keluar
tak lama lagi, mengingat Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid ini dan kini
sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
*Artikel ini telah tayang di kontan online (20/9/18) dengan judul "ingat,
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dalam 28 hari"