Agen Asuransiku$type=slider$snippet=hide$cate=0$count=10

Dalam 28 Hari, Bayi Baru Lahir Wajib Di Daftarkan BPJS

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya menjelaskan bagaimana mengatasi defisit...

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya menjelaskan bagaimana mengatasi defisit dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tapi juga mengatur terkait fasilitas kesehatannya. Seperti fasilitas terhadap bayi baru lahir. Dalam draft Perpres yang diterima Kontan,co.id, pada Pasal 16 ayat 1 mengatakan, bayi lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

BACA JUGA

Hal itu juga berlaku bagi iurannya yang bisa dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Bahkan jika bayi tidak didaftarkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beleid ini setidaknya merevisi peraturan sebelumnya yang hanya  memberikan waktu tiga hari kepada para peserta untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Pasal 17 ayat 2 juga  menyebutkan kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2019.
Tapi teknis lebih lanjut soal ini akan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Revisi Perpres ini akan keluar tak lama lagi, mengingat Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid ini dan kini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

*Artikel ini telah tayang di kontan online (20/9/18) dengan judul "ingat, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dalam 28 hari"

Baca Juga

Name

agen asuransi,41,allianz,3,asuransi,160,asuransi kendaraan,4,asuransi kesehatan,11,asuransi pendidikan,1,asuransi prudential,20,asuransi sakit kritis,11,asuransi syariah,2,asuransi terbaik 2018,9,asuransi terbaik 2019,2,berita asuransi,47,bisnis asuransi,2,BPJS,5,BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,8,catatan dahlan iskan,4,fuse,4,generali,1,grab,1,iconnet madiun,1,Iconnet nganjuk,1,iconnet ponorogo,2,investasi dan trading saham,5,jiwasraya,2,keuanganku,149,klaim asuransi milyaran,1,legiman pengemis pati,1,liburan akhir tahun,1,lowongan pekerjaan,2,lowongan pekerjaan agen asuransi,1,marketing academy,55,Panin Dai-Ichi Life,1,prudential,47,Prudential ponorogo,3,prullink generasi baru,1,Saham,4,Sequis Life,1,Serba-Serbi,150,syahrini,1,tahun baru 2019,1,tarif tol trans jawa,1,tips kesehatan,28,umkm,2,video populer,14,virus corona,57,
ltr
item
Literasi Keuanganku: Dalam 28 Hari, Bayi Baru Lahir Wajib Di Daftarkan BPJS
Dalam 28 Hari, Bayi Baru Lahir Wajib Di Daftarkan BPJS
https://1.bp.blogspot.com/-PZwhDB4cJTc/X6IPB94QtiI/AAAAAAAACxM/Mqqr75eFaYsqWt0sbRP1q7bEoBommwk6gCLcBGAsYHQ/s320/8EDA3894-B4B3-4D4B-A7E9-6006FA9116FD.png
https://1.bp.blogspot.com/-PZwhDB4cJTc/X6IPB94QtiI/AAAAAAAACxM/Mqqr75eFaYsqWt0sbRP1q7bEoBommwk6gCLcBGAsYHQ/s72-c/8EDA3894-B4B3-4D4B-A7E9-6006FA9116FD.png
Literasi Keuanganku
https://www.literasikeuanganku.com/2018/09/dalam-28-hari-bayi-baru-lahir-wajib-di.html
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/
https://www.literasikeuanganku.com/2018/09/dalam-28-hari-bayi-baru-lahir-wajib-di.html
true
8999826961204974482
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH AGEN ASURANSI Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close