Setiap orang yang sehat bisa sakit, dan ketika sakit; seseorang pasti menginginkan perawatan serta pengobatan yang terbaik. Dahulu, sebe...
Setiap orang
yang sehat bisa sakit, dan ketika sakit; seseorang pasti menginginkan perawatan
serta pengobatan yang terbaik. Dahulu, sebelum Peraturan Direktur Jaminan
Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 4 Tahun 2018 diterbitkan, pasien
peserta BPJS bebas memilih Rumah Sakit yang dia kehendaki, sesuai kualitas
layanan yang dia inginkan. Namun semenjak peraturan baru tersebut terbit,
pasien tidak bisa lagi membuat rujukan ke rumah sakit pilihan sesuai yang dia
kehendaki dari sisi kualitas layanan.
Dalam
peraturan yang baru, telah diatur secara sistematis, setiap pasien wajib
mendapat tindakan kali pertama dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
terlebih dahulu, atau biasa dikenal sebagai faskes pertama sebelum melakukan
pengobatan lebih lanjut ke Rumah Sakit rujukan.
Dalam
prosesnya, pasien wajib mendaftarkan ulang rujukan mereka secara online
terlebih dulu. Sistem rujukan ini disebut rujukan berjenjang. Dan apabila telah
terdaftar secara online, maka otomatis BPJS sudah akan menentukan faskes
pertama atau Rumah Sakit dengan sistem penghitungan radius.
Dengan sistem
radius inilah BPJS menghitung dan mengatur faskes pertama atau Rumah Sakit yang
berada sejauh 15 kilometer dari rumah pasien. Jikalau tidak ada pelayanan
kesehatan dalam radius 15 kilometer, maka akan ditingkatkan ke radius 30
kilometer. Apabila ternyata dalam radius yang kedua tersebut tidak ada lagi
Rumah Sakit yang bisa ditemui, maka radius tersebut akan naik menjadi 45
kilometer.
Menurut
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin,
sebagaimana dilansir JawaPos.com (15/08/2018), sistem ini sebetulnya sudah lama
dipersiapkan, hanya implementasinya memang menunggu kesiapan infrastruktur
fasilitas kesehatan masing-masing. Dengan sistem ini, akan bisa dilihat dan
diketahui kapasitas Rumah Sakit, mulai dari alat kesehatan yang dipunyai,
hingga praktik dokternya.
BACA JUGA;
Bisa jadi,
ketika sistem ini telah berjalan, yang paling merasa diuntungkan adalah pasien
peserta BPJS kesehatan itu sendiri. Karena tidak perlu lagi repot membawa
sekian banyak berkas seperti yang selama ini dilakukan. Juga tidak ada lagi
cerita pasien tidak kebagian kamar perawatan, karena masing-masing faskes akan
selalu memperbarui datanya secara real time. Ditambah lagi, kondisi
administratif tidak lagi menjadi acuan bagi pasien untuk mendapatkan perawatan.
Misalkan saja, pasien yang tinggal di perbatasan Bogor dan Depok, dan ternyata
lebih dekat ke Depok, bisa mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit di kota Depok,
begitu juga sebaliknya.
Hanya memang, setiap perubahan pasti membawa
respon positif sekaligus negatif. Dan menarik untuk ditunggu bagaimana
kelanjutan cerita pelayanan BPJS Kesehatan dengan sistem yang baru ini. Apalagi
mengingat sebagian besar pengguna BPJS Kesehatan adalah masyarakat kalangan
menengah kebawah, yang notabene belum begitu akrab dengan sistem berbau online.